Curi Mobil, Warga Singapura Berpistol Keok Ditembak Team Tigers Polres Lahat

Hukum & Kriminal624 Dilihat

Jurnalis: Semaun
Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Tersangka JMD (31) warga Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat diduga lakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dgn pasal 363 KUHPidana, keok ditembak Team Tigers Satreskrim Polres Lahat.

“Tersangka JMD merupakan buron dan resedivis pencurian kendaraan roda empat berhasil kami amankan pada senin, 30 Maret 2020 sekira jam 19.15 Wib di desanya,” kata Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA saat disambangi media ini didampingi Kasat Reskrim AKP Herry Yusman SH, Kanit Pidum Ipda Angga Anugrah SH, Katim Tigers Aiptu Lutfi dan Paur Humas Aiptu Lisbono SH di ruang kerja Kasat, Selasa (31/3/2020).

Namun, sambung Herry, saat digerebek Team Tigers tiba tiba anggota melihat tersangka mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver yang awalnya disimpan tersangka dalam kantong celana bagian depan dan melihat hal tersebut anggotanya langsung melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

“Akhirnya tersangka dapat kita amankan dan dibawa ke RSUD Lahat untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis Revolver berikut empat butir amunisi 38 mm diamankan dan dibawa ke Mapolres lahat,” jelasnya.

Dibeberkan Herry, kronologi kejadian pada selasa 10 April 2018 lalu sekira jam 10.00 wib bertempat di Talang Jergung Desa Talang Padang tinggi Kecamatan Pajar Bulan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit mobil merk Suzuki ST 150 Futura warna biru dengan Nopol BG 1483 PT yang dilakukan oleh tersangka

“Tersangka merusak kunci pintu mobil menggunakan kunci leter T lalu memutus kabel kunci kontak selanjutnya terhadap mobil hasil curian dibawa kabur oleh pelaku dan dalam perjalanan ternyata ada warga yang sedang mengejar hingga akhirnya pada waktu itu salah satu pelaku dapat tertangkap CND sedangkan JMD berhasil kabur atau melarikan diri dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT polres lahat untuk di tindak lanjuti,” urainya.

Lebih jauh diungkapkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres OKI, atas kejadian ini korban Indra Gunawan warga Kota Pagaralam mengalami kerugian Rp 40 juta dan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B- 68/IV/2018/SS/RES LHT, tgl 10 April 2018 barang bukti dan tersangka JMD diperiksa lebih lanjut di Mapolres.***

Bagikan

Komentar