Jurnalis: Semaun
Red – Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Usai “gratisin” atau beri Cuma Cuma narkoba jenis ganja ke tersangka pemakai YS yang terlebih dahulu dibekuk Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat, kini giliran tiga tersangka penjual mendekam sel tahanan Mapolres.
“Tersangka YS yang terlebih dahulu kita tangkap, lalu Team lakukan pengembangan dan dengan gerak cepat giliran tiga tersangka berhasil kita amankan,” kata Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA saat dijumpai media ini melalui Kasat Reskoba AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi KBO Iptu Najamudin, Kanit I Ipda Ismail dan Kanit II Ipda Muhammad. Minggu (29/3/2020).
Ketiga tersangka itu, sambung Bobby, yakni PRN (23) warga Desa Danau Belidang Kecamatan Mulak Sebingkai, KYS (18) warga Desa Muara Kalangan Kecamatan Ulu Musi dan tersangka ketiga STR (26) warga Desa Penandingan Kecamatan Mulak Sebingkai.
“Ketiga tersangka ini diamankan dalam operasi penangkapan yang digelar pada Kamis, 26 Maret 2020 sebelum azan magrib dan berlokasi tak jauh dari penangkapan tersangka YS di Kelurahan RDPJKA Kecamatan Lahat Kota,” jelas Bobby, mantan Kasat Reskoba Polres Pagaralam.
Diterangkan Bobby, hasil pengeledahan badan dan lokasi pihaknya menemukan empat puluh satu paket daun kering terbungkus kertas putih narkotika jenis ganja, satu paket sedang daun kering terbungkus plastik putih ganja yang dibungkus kantong plastik warna hitam tergantung di depan pintu kamar mandi.
“Barang bukti ganja dengan berat bruto 170,18 gram yang didapat Team saat pengeledahan itu diakui PRN dan KYN adalah miliknya, selanjutnya berdasarkan laporan polisi bernomor Lp / A- 59 / III / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 26 Maret 2020, ketiga tersangka dan ganja serta tas sandang di gelandang ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Bobby.***
Komentar