Dugaan Dua Oknum Jaksa Penjarakan Polisi Lahat Tanpa Surat Resmi Diselidiki Satreskrim Polresta Palembang

Hukum & Kriminal1155 Dilihat

Jurnalis: Barab Dafri. FR

PALEMBANG SUMSEL, mediapagi.co.id – Perkara dugaan dua oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, RN dan NN lakukan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHPidana yang terjadi pada Bripka Annizar SIP dua tahun lalu, kini diselidiki Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Usai memberikan keterangan kepada Bripka Bondaria SH penyidik Unit Pidsus, Annizar didampingi pengacara Firnanda SH CLA CMe saat ditemui media ini di depan gedung Polrestabes Palembang bilangan Jakabaring kemarin Senin (17/2/2020) menjelaskan didepan penyidik Pidusus telah membeberkan permasalahan yang dialaminya dua tahun lalu menjadi korban kekuasaan oknum jaksa RN dan NN berdinas di Kejati Sumsel.

“Saat itu RN dan NN mempunyai wewenang untuk menahan klien saya di Rumah Tahanan Pakjo atas kasus pribadi yang ditangani mereka. Namun kekuasaan dua oknum jaksa itu diduga kuat disalahgunakan, karena selama mendekam delapan bulan penjara, klien saya tidak mengantongi surat vonis dari kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut,” tegas Firnanda yang disetujui Annizar.

Surat vonis yang dimaksud, tambah Firnanda, berhak dikeluarkan oleh kedua jaksa itu atas putusan delapan bulan sesuai dengan kliennya mendekam di penjara itu tidak ada alias tidak bisa dibuktikan oleh RN dan NN, hingga akhirnya dikeluarkan dari Rutan Pakjo demi hukum berdasarkan surat penahanan lebih dari empat puluh hari.

Firnanda mengungkapkan, keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang selama delapan bulan itu tidak dilengkapi dengan surat berita acara eksekusi dari kedua oknum jaksa. Malahan keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas pengajuan banding kedua jaksa itu lebih membela dirinya selaku terdakwa saat itu.

“Alhmdulillah kebenaran kasus pribadi yang saya alami ini telah dijawab oleh pihak MA RI empat bulan atas banding kedua jaksa yang tak terima keputusan PT Palembang selama delapan bulan,” ucap Annizar

Diterangkan Annizar, semestinya secara hukum Ia berhak mendekam penjara selama empat bulan sesuai dengan keputusan Inkrah MA RI bukan delapan bulan yang telah dijalaninya di Rutan Pakjo atas kekuasaan dua jaksa itu, RN dan NN.

“Atas nasib yang saya alami, saya mohon kepada pihak Porestabes Palembang agar tegakan hukum berlaku di negara kita ini. Jangan pandang saya polisi atau kedua oknum itu jaksa. Namun saya disini warga negara Indonesia berhak sama dimata hukum,” harap Annizar yang kini dinas di Satres Narkoba Polres Lahat.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang saat ditemui melalui Kanit Pidsus, Iptu Hary Dinar SIK SH tidak berada di ruang kerjanya. Menurut stafnya, Indah Kanit sedang Pendidikan Kejuruan di Mega Mendung, Bogor.

Begitupula Oknum jaksa Kejati Sumsel, RN yang berkantor tak jauh dari Porestabes Palembang tidak bisa memberikan hak jawabnya walau telah dihubungi beberapa kali melalui WhatsApp pribadinya nomor 0821-7573-XXXX hanya terlihat tampilan cheklist dua tanpa balasan.***

Bagikan

Komentar