Jurnalis: Barab Dafri. FR
PALEMBANG SUMSEL, mediapagi.co.id – Terkait laporan Firnanda SH CLA CMe pengacara mendampingi kasus dialami Bripka Annizar SIP, anggota Polres Lahat di Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang dilimpahkan ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), kini menunggu hasil jawaban kalrifikasi dari pihak Polda Sumsel.
Saat dimintai konfirmasi media ini di Gedung Kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel terletak di seberang jalan dari Mapolda Sumsel, Palembang kemarin Senin (17/2/2020) Firnanda menjelaskan laporan secara resmi dugaan salah administrasi oleh pihak Polrestabes Palembang telah disampaikan ke Ombudsman RI di Jakarta beberapa bulan lalu.
“Namun, saat ini laporan dari Ombudsman RI yang dilimpahkan ke Ombudsman perwakilan Sumsel tersebut bertujuan untuk mempermudah menyelesaikan sengketa adminsitrasi masih menunggu hasil jawaban dari pihak Polda Sumsel. Padahal kami sangat membutuhkan jawaban itu untuk memproses permasalahan ini lebih lanjut,” terangnya.
Firnanda mengaku semestinya pihak Ombudsman Perwakilan Sumsel ini mampu memberikan jawaban tertulis atas perkembangan kasus yang telah disampaikan sebelumnya secara resmi tertulis. Karena pihaknya, hampir lima kali menanyakan langsung dan selalu diberikan jawaban lisan.
“Untuk itu, hari ini kami ingin mendapatkan jawaban secara pasti dan tertulis.Jika pihak Ombudsman perwakilan Sumsel tidak mampu menangani kasus ini, maka kami akan kembali untuk meminta bantuan Ombudsman RI di Jakarta agar permasalahan ini teratasi,” tegas Firnanda.
Sementara Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustian SH MH didampingi Asistrennya, Agung Pratama saat menerima kedatangan media ini dan Firnanda SH CLA Mce serta Bripka Annizar SIP di Ruang lobi kantor Obudsman Sumsel, Adrian mengaku saat ini mangalami hambatan menangani kasus adminstrasi kepolisian di Sumsel.
“Kasus yang kami tangani saat ini terkait dengan permasalahan yang ada di Polres dan Polresta wilayah Sumsel dijadikan satu pintu dalam penanganannya, yakni di pihak Irswarda Polda Sumsel. Terhitung kini ada sembilan perkara sudah kami serahkan ke Polda,” ujarnya.
Kesembilan perkara, sambung Adrian, diserahkan ke Irswarda Polda Sumsel untuk minta jawaban dari Polres dan Polresta sesuai Mou nota kesepakatan antara Ombudsman RI dan Polri yang berlaku itu ada salah satunya kasus disampaikan pengacara Firnanda.
“Sebenarnya, kami juga saat ini mengalami hambatan lamanya jawaban dari proses kesembilan kasus yang telah kami sampaikan tersebut. Tapi hari kamis 20 Februari 2020 lusa kami akan temui pihak Polda untuk meminta kejelasan kendala apa yang mengakibatkan lamanya proses,” urainya.
Adrian berharap kepada Firnanda dan masyarakat lainnya yang telah melaporkan permasalah terkait di Polres dan Polresta wilayah Sumsel untuk bersabar dan secepatnya akan diselesaikan.***
Komentar