Gabungan LSM Bersatu Sumsel Minta Kejati Tindaklanjuti Laporan Terkait Preservasi Kontruksi Pembangunan Jalan

Sumsel5 Dilihat

Laporan wartawan : Indra.S / lihin

PALEMBANG,Mediapagi.co id.–LSM sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang sering tidak terlihat oleh pemerintah, serta memelihara dan menjaga suasana lingkungan masyarakat agar tetap kondusif. Karena itu LSM juga sebagai penyemangat dalam menumbuhkembangkan masyarakat dalam bidang pembangunan, diantaranya sebagai pengawas, pelaksana dan motivator hasil pembangunan secara berkesinambungan dan juga sebagai organisasi yang membantu dalam menyukseskan pembangunan bangsa dan negara.

Gabungan LSM Bersatu Sumatera Selatan telah melakukan pemantauan Pembangunan Preservasi Rekonstruksi di batas Jambi-Peninggalan (Sumsel), proyek APBN-SBSN Tahun 2019-2020 yang bernilai ratusan miliyar tersebut dikerjakan oleh perusahan PT YPP dan PT BRU-KSO.

Menurut Muchtar Maduron yang mewakili dari Gabungan LSM Bersatu Sumatera Selatan, bahwa proyek preservasi kontruksi pembangunan jalan tersebut diduga menyalai aturan, pasalnya pihak rekanan menggunakan batu split yang kurang bermutu, hal ini terungkap oleh Arif PPK Satker Wilayah 1 Sumsel.

“Kami mendapat keterangan resmi dari PPK Satker Wilayah 1 saat berbincang diruangan kerja PPK Wilayah III Maulana alias Momol, dalam perbincangan itu Arif mengatakan untuk sementara kedua perusahan tersebut distop untuk bekerja, karena diduga menggunakan batu split dari Cilegon, Merak dan Tangerang yang tidak masuk dalam RAB” Ujar Muchtar Maduron di Jalan KLH Azhari Palembang (30/11/2020)

Berdasarkan keterangan PPK tersebut dikatakan Muchtar, Gabungan LSM Bersatu Sumatera Selatan melaporkan dugaan yang disampai PPK kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel pada tanggal 30 Oktober 2020 dengan surat bernomer 410/LSM-GAB/X/2020. “Kami meminta Kejati Sumsel untuk turun melakukan penyelidikan, karena dalam hal ini ada dugaan merugikan Negara” tegas Muchtar

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan, menurut Muchtar melalui konsultan hukum menyampaikan terkait surat Gabungan LSM Sumatera Selatan, terkait bahan digunakan dan kontrak kerja dikatakan konsuntan hukum Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumsel menyebut bahwa pengawas lapangan tidak ada menyampaikan adanya kekeliruan dan apabila gabungan LSM Sumsel meminta klarifikasi silakan dengan perusahan yang melaksanakan pekerjaan lapangan.

Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat atau dari
Masyarakat Sumsel, kami berharap agar pekerjaan yang telah dikerjakannya oleh PT BRU dapat diganti dengan batu split yang berkualitas agar jalan tersebut bisa bertahan lama. pungkasnya.

Bagikan

Komentar