Gugat Unit Pidsus Polres Lahat, Akhirnya Jadi Tersangka

Jurnalis Feriand
Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Agus Peraldi (AP), warga Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Barat menggugat Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat dalam Sidang Praperadilan, berakhir dengan penetapan status hukum Tersangka.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Saiful Brow SH, menolak segala gugatan dari Agus Peraldi, terkait proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Agus Peraldi. Kamis (23/7/2020).

“Setelah melihat dan menimbang, segala gugatan dari pemohon diputuskan ditolak. Dengan demikian, proses penyidikan dan penetapan terhadap tersangka Agus Peraldi oleh pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Lahat dinyatakan syah,” ucap Saiful Brow kepada media ini.

Ditambahkannya, kronologi perkara ini berawal pada Jumat 10 Mei 2019 lalu tersangka Agus Peraldi dan rekannya merupakan karyawan PT Wahana Bandhawa Kencana (WBK) melakukan penyetopan kegiatan atau aktivitas tambang batubara di dalam IUP PT Bara Alam Utama (BAU).

“Akibatnya, aktifitas tambang terhenti dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Atas kejadian itu, pihak PT BAU merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat,” terang Brow.

Baca Juga  7 Pelaku Tipiring Disidangkan Team Srigala Polres Lahat

Sementara, Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB SIK dikonfirmasi media ini usai sidang melalui Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH menerangkan saat kejadian itu pelaku di Putus Hubungan Kerja oleh pihak PT WBK, sub PT BAU, dan ingin berjumpa dengan manajemen pihak PT WBK yang berada di area PT BAU.

Namun, lanjut Chandara, terkait alasan tersangka melakukan praperadilan karena pihak kuasa hukum tersangka yakni, Renaldi Thamrin SH dari kantor Hukum Serelo, merasa perkara ini ranah perdata terkait PHK tenaga kerja kliennya.

“Bukan terkait penyetopan kegiatan/aktifitas tambang PT BAU. Seperti tertuang dalam laporan polisi No : LPB/ 091 /V/2019/Spkt/Res Lahat, 14 Mei 2019. Dengan perkara menghalang kegiatan pertambangan dari pemegang IUP, pasal 162 UU No.4/2009 tentang Minerba,” urainya.

Lebih jauh dikatakan Chandra, putusan ini sudah sangat baik dan adil dan kedepan pihaknya akan terus berbenah dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga terus profesional, dan adil.

“Selain itu kami selalu tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap setiap pelaku kejahatan, hingga ada putusan incratch dari Pengadilan,” pungkas Chandra.***

Komentar