Lakukan Tindak Pidana Pencurian, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Laporan wartawan : Fitriana

MEDIAPAGI.CO.ID – MUBA, Personel unit Reskrim Polsek Tungkal jaya Polres Muba Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Agus Ansori. S.Pd pada Minggu 1/10/23 meringkus tersangka inisial MWS (28) warga Desa Simpang Tungkal kecamatan Tungkal Jaya.Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada kamis 28/09/2023 lalu, sekira pukul 21.30 wib di desa Simpang Tungkal terhadap korban Utami Sri Rahayu (27) yang akibat kejadian tersebut korban kehilangan beberapa tas yang ada dirumahnya .

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii. S.IK. M.Si. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah. SH. saat dikonfirmasi Rabu (04/10/2023) membenarkan adanya ungkap kasus pencurian tersebut.

Tersangka ditangkap dirumahnya setelah sekian hari menghilang usai kejadian, berikut barang bukti hasil.kejahatannya.

” Modus tersangka dalam melakukan aksinya yaitu dengan cara masuk rumah korban memanjat dinding kamar mandi, kemudian mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan korban, ”  jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, saat ini tersangka kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan perkaranya, dan pasal yang kami terapkan ialah pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Bagikan

Komentar