Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Migas

Laporan wartawan : Indra. S / Edg

MEDIAPAGI.CO.ID – PALEMBANG, Satreskrim Polrestabes Palembang Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar, yang dilakukan oleh tersangka inisial AM (53) beralamat di jalan Macan Lindungan perumahan Putri Wulan no 110 RT 04 RW 05 kelurahan Bukit Baru kecamatan IB I kota Palembang, pada hari Minggu 1 Oktober 2023 lalu sekira pukul 13.00 wib.

Tersangka ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A  / 129 / X / 2023 / SPKT SATRESKRIM / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 01 Oktober 2023.

Selain menangkap tersangka di TKP polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitshubishi COLT 150 Pick up BG 8763 DF, 1 lembar STNK an Rudi dan satu  kunci kontak, 28 drigen ukuran 30 liter, 6 drigen ukuran 5 liter berisi minyak solar, 1 ember kosong ukuran 20 liter.

1 unit mobil Toyota Kijang Super BG 1637 PE, 1 lembar STNK an Zuhdi AR dan 1 buah kunci kontak, 14 drigen ukuran 30 liter berisi minyak solar olahan yang berisi setengah.

1 unit mobil Daihatsu Xenia BG 1229 UI, 1 lembar STNK an Ernawati ST dan satu buah kunci kontak, 17 drigen 30 liter berisi minyak solar olahan yang berisi  setengah.

1 unit mobil Mitshubishi L 300 pick up BG 9376 MF, 1 lembar STNK an Sutrisno dan konci kontaknya,  19 drigen ukuran 30 liter berisi setengah minyak solar olahan,  uang senilai Rp 1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah), 1 buah HP merk Oppo warna putih, 1 buah HP merk Samsung, 1 kantong plastik berisi bahan kimia (pewarna minyak).

Dikatakan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryyo Sugihharto bahwa, tersangka diamankan karena telah melakukan kegiatan usaha yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM) dan gas hasil olahan tanpa izin usaha, dengan cara membeli minyak olahan warna putih dari kabupaten Muba.

Lebih lanjut disampaikan Kapolrestabes, dalam operandinya minyak warna putih tersebut dibawa ke Palembang. Setelah di TKP pelaku mencampur minyak olahan warna putih itu dengan pewarna kimia.

”  Untuk minyak jenis pertalite pelaku mencampur dengan pewarna hijau dan untuk minyak jenis solar dicampur warna kuning. Setelah dicampur (blanding) minyak seolah olah jenis pertalite dan solar tersebut dimasukan kedalam drigen untuk di jual, ” jelasnya saat conferensi pers di halaman Mapolrestabes, Selasa siang (4/10/23).

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 54 undang undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00  ( enam puluh miliar rupiah).

Bagikan

Komentar