Jurnalis: Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL | mediapagi.co.id– Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikantongi pihak Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat, uang proyek Dana Desa (DD) sebesar Rp.576.310.000 diduga kuat telah dihamburkan oknum Kepala Desa (Kades) Gedung Agung, Kecamatan Kota Agung, Sarudin (45) untuk mengubah pola hidup mewah dan berpoya-poya.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA didampingi Wakapolres, Kompol Budi Santoso SSos, Kasat Reskrim AKP Herry Yusman SH MH, Kanit Pidkor, Ipda Hendra Tri S SH Msi dan Humas Polres Iptu Sabar saat menggelar Press Conperence di Ops Room Mapolres Lahat, Kamis (23/1/2020).
Dihadapan Jurnalis, Kapolres menerangkan bahwa data yang ada pada Tahun Anggaran (TA) 2017 Desa Gedung Agung mendapat kucuran uang negara proyek DD sebanyak Rp.753.481.000. Namun uang sebesar itu disinyalir tidak digunakan semestinya membangun Jalan Usaha Tani, Tembok Penahan Tanah, Jembatan dan Plat Deuker. Sehingga volume dan mutu pekerjaan tidak sesuai dengan RAB dan gambar.
“Tidak dikeluarkan sebagaimana mestinya uang negara dalam proyek DD itu menjadi titik terang kami dalam pemeriksaan oknum kades, berkemungkinan besar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya,” sambung Kapolres yang pernah jabat Kanit III Unit II Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri ini.
Kapolres menjelaskan, pihaknya juga telah menghimpun keterangan warga yang menaruh kecurigaan terhadap pola hidup kadesnya yang kini menjadi tersangka korupsi berubah menjadi gaya hidup mewah dengan suka berpoya poya dan sering ke lokasi hiburan malam.
“Data dan laporan warga serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang kami amankan dan hasil audit PPKN sesuai dengan dua laporan polisi. Yakni bernomor LPA/145/ VIII / 2019 / Sumsel / Res Lahat Tanggal 22 Agustus 2019 dan P.21 Nomor : B-107/L.6.14/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2019, maka kami mengantongi jumlah kerugian negara sebesar Rp.576.310.000 dilakukan oleh tersangka,” bebernya.
Lebih jauh Kapolres menguraikan, setelah Press Conperence ini pihaknya akan masuk tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti berupa dokumen DD berikut SPJ Desa Gedung Agung TA 2017 ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.
Atas ulah tersangka ini dikenakan pihaknya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditegaskan Kapolres, ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Milyar bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu kooperasi yang dapat merugikan keuangan negara, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 13 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001.
“Bahwasanya Polri sudah mengadakan MOU dengan Mendagri dari mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah atau desa-desa untuk mengawasi DD melalui Kapolsek dan anggota babin kantibmas yang langsung terjun ke masyarakat, untuk itu kami himbau kepada para kepala desa jangan coba2 untuk menyalahgunakan DD tersebut dan polri khususnya polres lahat akan memproses dan melakukan penangkapan terhadap oknum kades yg bersangkutan,” lugas Kapolres.* (df)
Komentar