Ini Dasar Hukum Pemkab Lahat Tegakkan Aturan Protokol Kesehatan

Pemerintahan304 Dilihat

Jurnalis Tirta KA – Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Lahat maka penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bisa dijalankan secara maksimal.

“Penerapan displin dan penegakan hukum dalam Perbup itu sesuai dengan Intruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2020,” ujar Sekda Lahat, Januarsyah Hambali SH MM ketika ditemui media ini di ruang kerjanya. Jumat (18/9/2020).

Selain itu, sambung Sekda, Perbub itu juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1501/menkes/per/X/2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah.

“Selanjutnya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 82 tahun 2014 tentang penanggulangan penyakit menular. Dan juga Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanggulangan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah,” jelasnya.

Tak hanya itu, Perbup juga menyerta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Atas Perbup tersebut, tak henti hentinya kami Pemerintah Kabupaten Lahat menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak agar warga masyarakat lahat terhindar dari Covid-19,” imbuhnya

Sementara Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lahat, Drs H Ali Afandi MPdi membenarkan bahwa masyarakat harus diberitahu Perbup tersebut agar tidak terjadi kesalahan informasi terkait pelaksanaan Prokes dalam hal pencegahan wabah virus Covid-19.

Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lahat, Rudi Darma Setiawan SE MSi mengajak semua elemen masyarakat untuk patuhi Perbup dan harus bekerjasama serta bersenergi dalam memutus mata rantai Covid-19 di Bumi Seganti Setungguan.

Perlu diketahui, dalam Perbub tersebut tertulis dalam BAB VI pasal 8 ayat (1) berbunyi sanksi bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dikenakan sanksi.

Dan jenis sanksi sebagaimana pada Pasal 5 ayat (1) meliputi sebagai berikut: Teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, mengumumkan secara terbuka, penghentian sementara kegiatan, penghentian tempat kegiatan, dan pembekuan izin usaha.

Dalam perbub tersebut disebutkan pula tentang enerapan sanksi berat apabila pelanggar melakukan 3 (tiga) kali pelanggaran.

Masih Perbup, dalam BAB VII pasal 15 tentang sosialisasi dan partisipasi angka dalam kurung tiga (3) masyarakat dapat melaporkan adanya pelanggaran kepada instansi atau pejabat yang berwenang.

Dalam pelaporan tersebut bisa dilakukan dengan surat ,email sms whatsapp fasimili telepon handy talkie kunjungam secara pribadi atau sarana lain untuk menyampaikan laporan pelanggaran. Kemudian instansi atau pejabat yang berhak menerima laporan sebagaimana dimaksud akan melakukan klarifikasi terhadap laporan yang diterima.***

Bagikan

Komentar