Intruksi Kapolda Sumsel,tidak pengaru banyaknya penyulingan minyak ilegal

Laporan wartawan : Tim SMSI

MUBA,Mediapagi.co,id—Instruksi Kapolda Sumatera Selatan ( Sumsel) Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, S MM terhadap jajaran Polres Muba dalam kegiatan penertiban minyak Illegal di Kabupaten Muba ternyata belum memberi pengaruh apapun.

Di beberapa lokasi pengeboran maupun penyulingan minyak seperti di Kecamatan Keluang aktivitas tersebut berjalan seperti biasanya.

Meski sejumlah spanduk dengan foto Kapolres Muba terpampang di lokasi pengeboran dan tempat- tempat penyulingan, Kamis (19/11/2020) aktivitas minyak Illegal dalam wilayah Kecamatan Keluang tetap berjalan seperti biasanya.

Spanduk bertuliskan himbauan dilarang melakukan ilegal driling tidak boleh melakukan pengeboran minyak maupun penyulingan minyak secara Illegal tersebut terkesan disepelekan.

Ironisnya, walau membuat sanksi hukum yang jelas terkait minyak ilegal, namun di di lokasi itu aktivitas minyak Illegal masih tetap berjalan seperti semula.

Ditanya terkait spanduk himbauan larangan untuk melakukan aktivitas minyak Illegal, salah satu warga yang ditemui di lokasi tersebut dengan malu malu dan suara dipelankan mengatakan aktivitas tersebut bisa saja berjalan asal tahu caranya.

Dia menyebut adanya sistem koordinasi berupa setoran sebesar Rp 70 ribu untuk setiap drum minyak yang dihasilkan penambang.

Uang koordinasi tersebut dikoordinir oknum berinisial J, yang diduga merupakan salah satu personil Polsek Keluang.

“Pengebor disini melakukan koordinasi dengan anggota, kami menyetor Rp 70 ribu untuk setiap minyak yang dihasilkan pengebor disini,” kata warga berinisial K yang minta namanya tidak ditulis dalam berita ini pada wartawan.

Ia mengatakan, oknum yang mengkoordinir uang koordinasi tersebut berinisial J, yang diduga merupakan personil Polsek Keluang.

Pungutan atau uang koordinasi tersebut sudah menjadi rahasia umum dimana hal tersebut berlaku untuk semua pengebor yang beraktivitas dalam wilayah hukum Polsek Keluang,” katanya.

“Iya sudah lama juga sih Pak, kalau tak salah dulu pernah ada demo besar-besaran pasca ada juga himbauan seperti ini namun uang koordinasi tetap berjalan seperti semula sehingga situasinya lebih kondusif dari masa sebelumnya,” bebernya.

Tidak jauh dari lokasi pengeboran juga terlihat sejumlah lokasi tempat penyulingan minyak ilegal. Aktivitas di lokasi tersebut terlihat normal.

Salah Seorang pria dengan logat Jawa yang minta namanya dirahasiakan dalam pemberitaan ini karena takut keselamatannya terancam begitu dikonfirmasi di sela-sela kesibukanya dia mengaku sebagai salah satu pemilik usaha penyulingan minyak. Ia juga menyebut nama oknum yang diduga aparat kepolisian Polsek Keluang sebagai koordinator uang koordinasi minyak masak.

Oknum berinisial J tersebut secara berkala mendatangi lokasi masakan dan melakukan pungutan. Sedikit berbeda dengan minyak mentah hasil pengeboran yang dihitung untuk setiap drum yang dihasilkan, koordinasi penyulingan minyak dihitung berdasarkan jumlah tungku masakan.

“Kalau minyak masak hitungannya per tungku Pak. Biasanya Rp 500 ribu/bulan untuk setiap tungku yang dipungut oknum aparat berinisial J,” ujarnya.

Konfirmasi yang dilakukan tim investigasi itu terhadap adanya uang koordinasi yang dikoordinir oknum yang diduga anggota Polsek Keluang, dibantah oleh Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian saat ditemui diruang tunggu yang didampingi jajaran beberapa orang anggotanya dia mengatakan, meski baru bertugas selama tiga bulan di Polsek Keluang, dirinya memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam aktivitas minyak Illegal. Karena jika itu terjadi maka sanksi yang bakal diterima sangat berat karena merupakan instruksi Kapolda Sumsel.

“Masih berjalannya aktivitas tersebut tidak bisa dikaitkan dengan adanya keterlibatan anggota saya dan Saya jamin itu tak ada,” kata Dwi Rio Andrian, S Ik.

Sementara Pemerintah Kecamatan Keluang mengaku pernah melakukan pendataan sumur minyak Illegal maupun penyulingan minyak Illegal dalam wilayah Kecamatan Keluang yang dilakukan akhir tahun 2018 lalu.

Hal ini diungkapkan Sekcam Pemerintah Kecamatan Keluang yang mengaku pernah melakukan pendataan sumur minyak Illegal maupun penyulingan minyak Illegal dalam wilayah Kecamatan Keluang yang dilakukan akhir tahun 2018 lalu.

Hal ini diungkapkan Sekcam Keluang, Amir Syarifuddin, yang dijumpai diruang kerjanya.

Menurutnya, hasil pendataan saat itu tidak banyak sekitar 100 sumur minyak dan 25 lokasi penyulingan minyak namun saat ini kami tidak tahu kalau aktivitas itu bertambah marak.

Di tempat terpisah Kapolsek Batang Hari Leko AKP Nazarudin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan kalau lokasi illegal drilling ini ada dua lokasi di wilayah hukum kerjanya yaitu Desa Bintialo dan Desa Pangkalan Bulian itu lokasinya sangat jauh dari sini sehingga kami tidak tahu persis berapa jumlah sumur baru dan tempat-tempat penyulingan minyak, namun saya pastikan tidak ada 100% keterlibatan anggota saya terhadap kegiatan ilegal driling tersebut,” katanya.

Bagikan

Komentar