Jurnalis: Andika Eyek
Editor: Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Dibatalkannya kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat akan mempertimbangkan untuk kembali menggunakan layanan berobat menggunakan layanan BPJS tersebut.
Berdasarkan data media ini dan untuk diketahui sejak Januari 2020 Pemkab Lahat meninggalkan kerjasama dengan BPJS gratis dan beralih ke berobat gratis menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk masyarakat, lantaran anggaran tak memadai setelah terjadi kenaikkan iuran BPJS.
“Ya tidak jadinya BPJS naik tentu akan kita pertimbangkan apakah akan kembali menggunakan BPJS atau tetap KTK KK. Sebab kita sudah melakukan klaim pembayaran KTP KK sejak Januari. Mau tidak BPJS ganti itu selama tiga bulan. Atau kita tetap menggunakan KTP KK. Intinya apapun keputusan yang kita ambil tidak menyalahi ketentuan yang ada,” tegas Bupati Lahat, Cik Ujang, SH kepada media ini. Kamis (12/3/2020).
Ditanya keputusan MA yang membatalkan kenaikkan iuran BPJS, Cik Ujang mengaku senang. Terlebih menurutnya, kenaikkan tersebut sangat memberatkan warga dan warga sendiri belum siap dengan kenaikkan tersebut. Begitu juga dengan pemkab Lahat
Sebelumnya, BPJS Kesehatan dalam pers Rilis yang diterima awak media pada Senin (9/3/2020) kemarin disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.
Iqbal menerangkan, bahwa BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa MA mengabulkan judical riview terkait Perpres 75 tahun 2019 .
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menrima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” katanya.
Diungkapkan Iqbal, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan memperlajari isinya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah dadapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsifnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” lugasnya. ***
Komentar