Kajari Ogan ilir,menerima berkas pekara Tindak pidana korupsi dari polres

Kab Ogan Ilir33 Dilihat

Laporan wartawan : Tim

INDRALAYA.Mediapagi.co.id–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Marthen Tandi SH MH menerima perkara dua dari tiga orang tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Ilir( OI).

Perkara tersebut diketahui pengadaan pengerjaan di Disnakertrans pada tahun anggaran 2017 lalu, bersumber dari APBN yang merugikan negara lebih dari Rp 2.9 milyar. Ini disampaikan Kepala Kajari Kabupaten Ogan Ilir(OI), Jumat (19/3) pukul 11.00 di kantor Kajari saat menerima pelimpahan berkas perkara tiga orang tersangka beserta barang bukti dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir(OI)

Dijelaskan Kepala Kajari OI, kasus perkara tersebut yakni proyek pengadaan pengerjaan badan jalan jembatan di Desa Parit KTM Rambutan Indralaya Utara anggaran senilai Rp 6.958.000.000.

“Dimana, dari nilai anggaran yang disebutkan tersebut, diindikasikan adanya kekurangan beberapa volume proyek pengerjaan sehingga menyebabkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 2.9 milyar,” jelas

Lanjut Kepala Kajari OI Marthen Tandi. Kedua oknum ASN yang terlibat perkara kasus korupsi tersebut antara lain yakni inisial AS (mantan Kepala Disnakertrans), dan AH. AH diketahui saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Disnakertrans OI serta satu orang tersangka lainnya merupakan pihak ketiga pengerjaan proyek badan jalan jembatan yakni inisial CS.

Pelimpahan berkas perkara tahap 2 kasus pidana korupsi yang melibatkan dua orang oknum ASN Disnakertrans OI ini, sepenuhnya telah diterima oleh Kajari OI melalui seksi perkara dan barang bukti. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten OI akan melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri Kayuagung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Kapolres OI AKBP Yusantiyo Shandy SIk beserta jajaran unit Pidkor Sat Reskrim memimpin langsung pelimpahan berkas perkara kasus korupsi pengerjaan proyek jalan jembatan KTM Rambutan Desa Parit pada anggaran 2017.

Proses penyerahan tiga tersangka didampingi tim kuasa hukum beserta berkas perkara barang bukti berjalan lancar dan langsung dibawa ke ruang Kasi Barang Bukti Kajari Kabupaten OI.

Bagikan

Komentar