Kasus Curanmor DPO, Berhasil Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Babat Toman

Laporan wartawan: Fitriana

Mediapagi.co.id-MUBA- Restu Ilahi als Cebik (27) warga desa Rantau Kasih Kecamatan Babat Toman dan juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) pada hari Minggu (27 Agustus 2023) berhasil dibekuk oleh unit Reskrim polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Harianto SH.MH.

Yang bersangkutan dibekuk tanpa perlawanan ketika diketahui berada dirumahnya.

Peristiwa pencurian sepeda motor ini sendiri terjadi sudah sekira dua tahun yang lalu, tepatnya pada hari kamis (22 April 2021) digudang dealer CV Anugerah Kencana Motor di kelurahan Babat kecamatan Babat Toman dengan cara merusak pintu belakang gudang.

Banyaknya sepeda motor yang hilang saat itu ada 5 unit, yaitu satu Honda Vario CBS plus warna merah, satu Honda Genio CBS ISS warna merah, satu Honda beat sporty CBS ISS spion plus warna hitam dan dua Honda Beat Sporty Deluxe CBS ISS spion warna hitam.

Kapolres Muba Akbp. Iman Safi’i Sik.Msi. melalui Pelaksana Harian Kapolsek Babat Toman Iptu Sarwo Edi, ketika dikonfirmasi pada hari Selasa (29 Agustus 2023) membenarkan adanya penangkapan DPO curanmor oleh Polsek Babat Toman.

Pengungkapan ini menindaklanjuti pengungkapan kasus sebelumnya, dimana untuk kasus ini seluruh pelaku pencurian ada 4 orang, dan sudah sebelumnya sudah ditangkap dan disidik 1 orang pelaku pencurian dan 2 orang selaku penadah atau pertolongan jahat, dan baru-baru ini tertangkap pelaku lain atas nama Restu Ilahi als Cebik, jadi tinggal dua pelaku lagi yang belum ditangkap. jelasnya.

Sedangkan barang bukti sepeda motor yang hilang baru 1 unit yang sudah ditemukan yaitu 1 unit sepeda motor Honda beat sporty CBS ISS Deluxe warna hitam. tambahnya.

Terpisah Kanit Reskrim Iptu Lekat menjelaskan untuk tersangka Restu Ilahi sekarang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Babat Toman dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Bagikan

Komentar