Kasus Memori HP, Tigers Polres Lahat Ciduk Pembunuh Anak Bintara

Hukum & Kriminal2305 Dilihat

Jurnalis: Andika Eyek
Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Anak kandung Bintara (60) warga Jalan Durian, Kelurahan Sari Bunga Mas berinisial IQ (19) menjadi korban pembunuhan tersangka DE (31) warga Perumnas Bengkurat Permai, Kelurahan Sari Bunga Mas Kecamatan Lahat Kota.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA didampingi Kasat Reskrim AKP Herry Yusman SH, Kanit Pidum Ipda Angga Anugrah SH, Humas Iptu Hidayat dan Aiptu Lisbono SH saat menggelar Press Conperence di Ops Room Mapolres Lahat, Senin (18/5/2020).

“Usai bunuh korban, tersangka DE akan melarikan diri ke Kabupaten Musi Rawas. Namun niatnya ini tak tercapai, karena anggota kami berhasil ciduk tersangka di Desa Bunga Mas hari Minggu 17 Mei 2020 sekira pukul 05.00 WIB atau empat jam setelah kejadian pembunuhan tersebut,” sambungnya.

Dibeberkan Kapolres, tersangka ditangkap team Tigers tanpa perlawanan saat menumpang sepeda motor tepatnya di jalan Raya Desa Bunga Mas menuju SP 9 Desa Cecar Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu, Mura. Lalu tersangka berikut Barang Bukti (BB) digelandang ke Mapolres.

“Tersangka saat ini kami kenakan Pasal 338 KUHPidana yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan di rumah tersangka menusuk korban, menggunakan senjata tajam pada bagian dada dan perut korban sebanyak 2 luka tusukan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia tidak jauh dari lokasi kejadian,” urainya.

Untuk sementara ini, lanjutnya, informasi didapat bahwa minggu lalu korban telah mengambil kartu memori di HP tersangka. Lalu korban mendatangi rumah kontrakan tersangka dengan cara mendobrak pintu depan dan terjadilah perkelahian serta pembunuhan.

“Berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/131/V/2020/SS/RES LHT, tanggal 17 Mei 2020, tersangka dan BB Satu bilah sajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang lebih kurang 20 cm beserta sarung yg terbuat dari kayu warna hitam di ikat dengan potongan pipa pralon serta satu buah hp merk Asus warna hitam putih kaca layar hp dlm keadaan retak beserta SIM Car Simpati dgn nomor 082180310332 diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kapolres.***

Bagikan

Komentar