Jurnalis : Semaun
Red – Barab Dafri FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Tersangka AP (28) warga Desa Tanjung Mulak Kecamatan Pulau Pinang yang bekerja sehari hari sebagai tukang ojek, nekat mengantarkan narkoba jenis sabu ke salah seorang tahanan di penjara Mapolres Lahat.
“Kenekatan tersangka itu setelah diperiksa penyidik kami ternyata bermotif akan diberi imbalan sejumlah uang jika sabu yang dibawanya sampai ke tujuan,” terang Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA saat dikonfirmasi media ini, Kamis (19/3/2020) melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH MH di ruang kerjanya.
Kasat membeberkan kronologi penangkapan berawal ketika tersangka akan mengantar makanan untuk tahanan yang bernama NP alias IS pada Selasa, 17 Maret 2020 sekira pukul 23.00 Wib.
“Gerak gerik tersangka malam itu mencurigkan pertugas yang sedang piket jaga tahanan, yakni Brigpol Kenti dan Bripda Aidil hingga langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan berupa dua bungkus nasi goreng,” sambung mantan Kasatres Narkoba Polres Pagaralam ini.
Diterangkannya, ketika dilakukan pemeriksaan satu bungkus nasi goreng oleh Brigpol Kenti didapatkan barang bukti enam batang pipet plastik yg terbungkus plastik warna putih dan satu bungkus nasi goreng berikutnya saat diperiksa oleh Bripda Aidil ditemukan satu batang pirek kaca didalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dan satu batang jarum.
“Kini kami masih mendalami dugaan keterlibatan tahanan yang akan menerima sabu dari tersangka ini sesuai dengan laporan Polisi bernomor Lp / A- 51/ III / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 17 Maret 2020, tersangka yang berstatus hukum sebagai kurir dan barang buktinya telah diamankan,” pungkasnya.***
Komentar