Ketua LMP PALI Gugat Institusi Polri, Desak Pemecatan Terhadap Oknum Polisi Pelaku Dugaan Asusila

MEDIAPAGI.CO.ID, PALI — Dalam menyikapi permasalahan dugaan asusila terhadap oknum anggota Polres PALI, Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat keras dan tanpa kompromi terhadap jajaran pimpinan Kepolisian Republik Indonesia.

LMP PALI secara terbuka menggugat institusi Polri dan mendesak sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan segera bagi oknum anggota Polres PALI, Bripda H.

Oknum tersebut dilaporkan atas dugaan tindakan asusila berat berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap seorang gadis berinisial DS (22), warga desa Betung, Kecamatan Abab.

Tuntutan tersebut dipicu oleh kekecewaan mendalam atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Polres yang dinilai sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripda H hanya dijatuhi sanksi etik berupa penempatan khusus (patsus) selama 7 hari serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf. Hukuman ini dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan dampak psikologis serta hancurnya masa depan korban DS.

Kronologi Peristiwa dan Modus Pelaku: Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada Maret 2025 di sebuah hotel di kawasan Talang Ubi, Pendopo, Kabupaten PALI. Saat itu, korban DS sedang berada di lokasi untuk mengikuti kegiatan kampusnya. Bripda H diduga memanfaatkan relasi asmara, melakukan bujuk rayu, hingga memberikan janji manis akan menikahi korban demi melancarkan tindakan pemaksaan seksual yang merenggut kesucian korban.

Pihak keluarga korban sebelumnya sudah berupaya menuntut pertanggungjawaban secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respons yang semestinya. Langkah hukum akhirnya ditempuh dengan melaporkan kasus ini ke Bid Propam dan Polda Sumatera Selatan guna mencari keadilan yang mandek di tingkat Polres.

Pernyataan Tegas Ketua Macab LMP PALI:

Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten PALI, Juniantoro Hasbullah, menegaskan bahwa lembaganya berdiri penuh di garis depan untuk membela hak-hak korban perempuan. Ia mengutuk keras perilaku Bripda H yang dinilai bertindak layaknya predator berlindung di balik seragam cokelat.

Baca Juga  Polsek Penukal Abab Laksanakan Patroli dengan Fokus Utama Pencegahan Balap Liar

“Saya sebagai Ketua LMP Kabupaten PALI betul-betul menggugat oknum polisi yang tidak bertanggung jawab ini! Perbuatannya sangat keji, merusak kehormatan, dan merenggut masa depan seorang gadis desa. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegak hukum jika oknum pemerkosa hanya dihukum patsus 7 hari dan disuruh minta maaf? Ini sangat melukai rasa keadilan!” cetus Juniantoro Hasbullah dengan nada tinggi.

Juniantoro juga mengirimkan peringatan keras kepada Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolri agar segera mengambil alih penanganan kasus ini dan memberlakukan pidana umum secara transparan.

“Kami minta jajaran besar Polri secepatnya bertindak tegas memecat oknum H! Jangan sampai urusan ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang adil. Kami memperingatkan, jika keadilan disumbat dan kasus ini coba ditutup-tutupi, jangan salahkan jika gelombang massa dari berbagai elemen masyarakat akan turun ke jalan, bergerak, dan mendatangi Mapolda Sumsel untuk menuntut keadilan secara langsung,” tegasnya.

Desakan Atensi Nasional:Kini, pihak keluarga didampingi kuasa hukum juga telah menyuarakan jeritan hati mereka untuk memohon atensi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Penanganan yang lambat dan terkesan melindungi sejawat dikhawatirkan akan meruntuhkan citra institusi Polri yang mengusung slogan Presisi.

LMP PALI memastikan akan terus mengawal kasus DS ini hingga oknum Bripda H resmi mengenakan baju tahanan oranye dan dipecat dari kedinasan Polri.

Surat Tembusan Rilis Resmi Telah Dikirimkan Kepada:

1. Kepala Kepolisian Resor (Polres) PALI

2. Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan

3. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)

4. Dinas / Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak RI.(SMSI).

Komentar