Komisioner KPU Tanggamus Amhani Sebut Media Massa Wadah Penting Sinergi Pemilu 2024

Laporan wartawan : Bunawan

MEDIAPAGI.CO.ID – TANGGAMUS. Media merupakan pilar ke 4, termasuk dalam kepentingan pada Pemilu 2024, dan Workshop dianggap penting karena merupakan wadah untuk bersinergi dalam mendukung, mensukseskan Pemilu 2024 di kabupaten Tanggamus khususnya. 

Hal itu dikatakan, Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus, Amhani, yang membeberkan bahwa bagi media massa penting dalam menjalankan Tupoksi  pemberitaan dan sarana menyampaikan informasi-informasi kepemiluan yang independen.

“Tentunya dengan media massa, masyarakat disuguhkan pilihan untuk mengikuti, mempercayai media mana yang aspiratif, dan referensiatif,” kata Amhani dalam penyamapaian saat Workshop KPU di Hotel Grand Royal Gisting, Minggu (24/12/23).

Ia menyebut, sampai hari ini informasi kepemiluan, adalah informasi yang objektif, berdasarkan regulasi, sehingga insan media juga perlu untuk mengkonfirmasi langsung pada regulasi terkait tahapan-tahan Pemilu yang sedang berlangsung. 

“Tugas media juga bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, melalui pewartaan nya. Untuk menciptakan pemilu yang aman, damai, dan membahagiakan. Karena pesta demokrasi merupakan pesta rakyat, sebagai sarana integrasi bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Wulan selaku Komisioner KPID Provinsi Lampung menjelaskan bahwa KPID merupakan pengawasan fungsi penyiaran, sebagai sarana pendidikan, hiburan, informasi, perekat sosial dan kontrol sosial. 

“Khusus penyelenggaraan pemilu 2024 peran media sangat penting untuk penyampaian informasi, yang bersifat mendidik, tidak Hoax, tidak SARA dan tidak politik uang,” kata Wulan.

 Ia menyebut, di sisi lain sinergi dengan fungsi KPID sebagai unsur penting dalam proses demokrasi dalam Pemilu 2024, KPID dalam hal ini menurunkan regulasi terkait kampanye yakni PKPI No. 4 Tahun 2023 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan Iklan Kampanye pada lembaga penyiaran yang ada. 

“Regulasi ini harus tersosialisasikan dengan baik, baik untuk peserta pemilu yang menggunakan TV dan Radio dalam Iklan Kampanye, maka KPIDlah yang bertugas mengawasi konten iklan kampanye dimaksud,” tandasnya.

Bagikan

Komentar