KPU OKI Rekrut 15.659 KPPS Untuk bertugas di 2237 TPS, Masyarakat diminta awasi proses seleksi

Kab OKI24 Dilihat

Lapiran wartawan : Jaya

MEDIAPAGI.CO.IS – KAYUAGUNG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI telah melakukan pembukaan pendaftaran calon Kelompok Panitia Pemilihan Suara (KPPS) di Kabupaten OKI mulai 11 – 20 Desember 2023.

Nantinya KPPS yang terpilih di masing masing desa akan bertugas di 2.237 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekabupaten OKI. KPPS merupakan ujung tombak dari suksesnya pelaksanaan pemilu 2024, karena para KPPS yang berjumlah 7 orang tersebut akan bertugas dimasing masing TPS untuk mempersiapkan berbagai proses pemungutan suara.

Oleh sebab itu dibutuhkan partisipasi masyarakat secara luas untuk turut andil dalam mensukseskan kompetisi elektoral diwilayahnya masing-masing dengan mengambil peran sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. 

Pusat Kajian Daerah (Pukad) Kabupaten Ogan Komering Ilir, mengajak masyarakat OKI yang cukup syarat untuk ikut berpatisipasi menjadi anggota KPPS, sehingga nantinya akan banyak calon anggota KPPS yang diisi oleh putra-putri terbaik di masing-masing desa.

“Saat ini pengumuman penerimaan calon anggota KPPS di OKI sudah ditayangkan dan pendaftaran sudah dimulai sejak 11 – 20 Desember 2023, syaratnya bisa dilihat atau ditanyakan ke sekretariat PPS yang ada di Desa atau kelurahan masing-masing.” Ujar Ketua Pukad OKI, Nurmuin, Rabu (13/12).

Menurutnya, informasi penerimaan anggota KPPS ini harus sampai kepada seluruh lapisan masyarakat, artinya PPS maupun pemerintah desa harus lebih aktif dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat.

“Jadi jangan sampai nanti informasi tidak sampai bisa jadi karena sengaja sehingga hanya orang tertentu saja yang akan dipilih.bila perlu umumkan disela kegiatan kemasyarakatan seperti saat ada hajatan maupun keagamaan termasuk melalui masjid-masjid yang ada di setiap wilayah.” Kata dia.

Dirinya mengimbau kepada para Kepala Desa agar tidak ikut intervensi dalam menentukan nama-nama yang akan dipilih sebagai anggota KPPS, sebab bukan tidak mungkin nanti justru didominasi oleh para perangkat desa atau orang-orang dekat dengan kades.

“PPS harus obyektif, pilih yang memang betul-batul cakap dan  sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan nanti sembarangan orang atau orang titipan dari oknum kades atau kelompok tertentu yang tujuannya untuk mengamankan perolehan suara bagi kelompok tersebut, ini tidak boleh terjadi dan penyelenggara harus netral, ini yang harus kita awasi bersama.” Kata dia. 

Menurutnya, Potensi kecurangan pemilu bisa saja terjadi dengan melibatkan penyelenggara ditingkat bawah, bisa saja oknum penyelenggara menjadi salah

“satu tim sukses” dari kandidat tertentu dengan cara mencarikan suara untuk kandidat tersebut dengan berbagai modus, mulai dari mencari massa pendukung hingga berpotensi melakukan kecurangan dengan merubah data perolehan suara.

“Dapat dibayangkan berapa banyak jumlah anggota KPPS di OKI, jika ada ada 2237 TPS se OKI maka akan ada 15.659 KPPS yang akan direkrut, saya meyakini ada kandidat tertentu yang berani bermain, ini harus kita awasi bersama dan jika kita temukan maka laporkan, karena hal ini masuk dalam penggaran maupun pidana pemilu.” Tukasnya.

Lebih lanjut dirinya meminta agar masyarakat perduli dengan proses penyelenggaraan pemilu 2024, baik berpartisipasi dalam menyalurkan hak pilih, ikut mengawasi jika ada pelanggaran dan kecurangan maupun terlibat langsung sebagai penyelenggara.

Komisioner KPU OKI, Dr. M Aknan mengatakan, saat ini pendaftaran calon anggota KPPS telah dibuka dimasing-masing sekretariat PPS di masing-masing desa dan kelurahan. 

“Sudah kita umumkan jadwalnya, termasuk juga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bagi yang berminat untuk mendaftar, ini terbuka untuk siapa saja yang mencukupi persyaratan.” kata Dr Aknan.

Sebagai langkah antisipasi yang dapat timbul dalam proses rekrutmen ini, pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan maupun bimbingan teknis (Bimtek) yang melibatkan seluruh PPS dan PPK sekabupaten OKI.

“Jadi dalam bimtek tersebut kita sudah jelaskan bagaimana mekanisme dan prosedur rekrutmen yang dilakukan oleh PPS termasuk ketika harus menentukan siapa yang dinyatakan lulus.”

Pihaknya juga meminta kepada para PPS yang memang telah terbentuk untuk dapat mensosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat termasuk bersinergi dengan kades dan lurah. 

“Kita sudah bekali para PPS dan PPK dan kita selalu berkoordinasi dengan jajaran PPS secara real time, karena ada grubnya, sejauh ini belum ada laporan yang menjadi hambatan, saat ini yang cukup banyak masuk laporan soal adanya calon anggota KPPS yang menjadi anggota partai politik, hal ini diatur dalam persyaratan.” Katanya.

Pihaknya juga telah memberikan pembekalan kepada jajaran PPS dan PPK  jika nantinya sampai batas akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar atau kuota tidak terpenuhi, maka ada mekanisme yang harus ditempuh.

“Contoh, jika nanti sampai batas akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar maka hal ini dituangkan dalam berita acara, selanjutnya diminta bantuan kepada pemerintah setempat atau kepala desa untuk dapat mengusulkan nama-nama calon KPPS, jika satu TPS tersebut hanya ada tiga yang mendaftar dan cukup syarat dan terjadi kekurangan empat orang, maka harus diusulkan 8 orang nama-nama karena dipersiapkan juga untuk cadangan, itu sebagai opsi pertama.” kata dia.

Diterangkannya, jika nantinya ternyata opsi pertama tidak terpenuhi maka sebagai opsi kedua  akan diambil alih oleh KPU dan PPK untuk memenuhi kebutuhan SDM sebagai PPS diwilayah yang dimaksud.

“Kita akan bekerjasama salah satunya  dengan Dinas pendidikan untuk ikut membantu  dengan melibatkan orang-orang Disdik bertugas sebagai anggota KPPS, dan PPS sudah tidak bisa lagi menyampaikan usulan.” tukasnya.

Dirinya optimis proses rekrutment ini akan berjalan lancar, dirinya juga meminta agar masyarakat dapat ikut terlibat dalam rekrutment ini dan mendaftarkan diri, sebagai kompensasinya untuk setiap anggota KPPS akan mendapatkan honor Rp. 1,1juta untuk anggota KPPS, sedangkan untuk ketua KPPS sebesar Rp. 1, 2juta perbulan.

“Untuk syarat-syarat bisa melihat di masing-masing PPS, atau bisa akses di website KPU OKI.”  

Bagikan

Komentar