Jurnalis: Andika Eyek
Editor: Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan beroperasinya Orgen Tunggal (OT) yang baru disahkan. Diantaranya mengatur waktu dimulai dari jam 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Namun aturan waktu tampil OT itu menuai protes dari masyarakat pada saat Reses Anggota DPR Kabupaten Lahat masa persidangan kedua tahun sidang 2020 di Kecamatan Merapi Selatan.
Menurut salah satu warga Samsul Hilal, larangan beroperasinya OT tersebut berdampak pada pendapatan pekerja di OT dan apabila ada hubungan dengan peredaran narkoba maupun miras, hal itu sudah ada payung hukum sendiri seperti pihak kepolisian.
“Tolong dikaji kembali, OT sudah ada sejak lama dan sudah jadi mata pencarian sebagian orang disana,” ungkapnya.
Menanggapi hak tersebut, Anggota DPRD Dapil II Merapi Area, Widya Ningsih SH MH menyampaikan masalah OT memang sudah sejak lama dibahas. Bahkan di jaman Bupati Saifudin Aswari sudah ada Perbupnya akan tetapi tidak diidahkan masyarakat. Menurut Widya, adanya OT ini juga bertentangan dengan Kota Layak Anak (KLA).
“OT bertentangan dengan kota layak anak, karena tidak akan terealisasi, sedangkan Lahat sedang menuju Kota Layak Anak,” jelasnya seraya mencontohkan, adanya OT malam dengan volume suara yang tidak kecil akan berdampak menggangu anak anak untuk belajar.
Ditambahkan Widya, disahkannya Perda Larangan OT beroperasi malam ini juga telah sesuai mekanisme dan melalui proses sesuai prosedurnya, seperti melakukan Rapat Dengan Pendapat (RPD) dengan semua pihak, mengundang perwakilan Kades, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Dinas dan pihak pihak terkait lainnya.
“Perda ini sekaligus untuk mewujudkan Lahat KLA minta tolong kepada masyarakat, mari bersama kita tegakkan dulu Perda tentang OT ini,” imbuhnya.***
Komentar