Libur Diperpanjang, Ini Yang Harus Dilakukan Guru

Pendidikan516 Dilihat

Jurnalis Andika Eyek
Red Barab Dafri. FR

Sueat edaran dari Bupati Lahat, Cik Ujang SH terkait perpanjangan masa belajar dari rumah( Foto : Ist)

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id– Kegiatan penyelenggaraan belajar dari rumah bagi PAUD,  SD,  SMP saat masa darurat Corona Virua Disease (Covid – 19) di Kabupaten Lahat diperpanjang hingga 13 Juli 2020 atau sebulan kedepan, yang sebelumnya direncanakan mulai kegiatan belajar mengajar di sekolah pada 15 Juni 2020.

“Namun, untuk para pendidik tetap hadir berdasarkan piket atau giliran kesekolah dengan mempedomani protokol kesehatan,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat,  Drs H Subirdin melalui Kasubbag Perencanaan, Keuangan dan Administrasi, Hasperi Susanto SPd MM saat dihubungi media ini. Minggu (14/62020).

Hasperi menambahkan,  kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan yang direncanakan pada 15 Juni 2020 kembali diperpanjang pada 15 Juli 2020, awal tahun pelajaran baru 2020-2021.

“Ya, diperpanjang hingga 15 Juli 2020, surat edaran dari Bupati sudah ada,” ujarnya.

Hasperi menjelaskan,  pengalihan pembelajaran dari rumah dapat memanfaatkan media pembelajaran daring,  seperti rumah belajar oleh Pusdatin Kemdikbud, TV edukasi pendidikan,  program belajar dari rumah melalui TVRI,  video pembelajaran dari Kemdikbud dan lainnya.

“Jadi,  kegiatan pembelajaran sesuai kalender pendidikan berakhir pada saat pembagian rapot, pada tanggal 26 Juni 2020, sedangkan libur akhir tahun pelajaran mulai 27 Juni hingga 11 Juli 2020,” ungkapnya.

Sementara, masih kata Hasperi,  untuk tenaga pendidik selama peserta didik melaksanakan belajar dari rumah, tetap hadir ke sekolah dengan tetap mempedomani protokol kesehatan.  Dan kehadirannya diatur berdasarkan piket atay secara bergiliran.

“Saat libur akhir tahun pelajaran tenaga pendidik tidak melakukan kegiatan pembelajaran maupun memberi tugas secara daring atau luring kepada peserta didik,” sampainya.***

Bagikan

Komentar