Mendes PDTT,Melarang Menggunakan DD Jasa pihak ketiga

Nasional15 Dilihat

Laporan wartawan : Edg

JAKARTA.Mediapagi.co.id– Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri minta pemakaian dana desa jangan sampai menggunakan jasa pihak ketiga.

“Ini yang terus kita gembor-gemborkan, karena masih kita temukan beberapa kasus di pihak ketiga-kan. Meskipun dengan cara yang halus. Nah ini terus kita ingatkan, supaya jangan menggunakan dana desa dengan cara pihak ketiga,” kata Abdul Halim saat rapat tingkat menteri, Kamis (5/11).

Lebih lanjut ia menambahkan, dana desa yang masih tersedia itu hanya boleh digunakan dengan dua cara, yaitu untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Swakelola.
Namun begitu, ia tetap membolehkan penggunaan dana desa melalui pihak ketiga, dengan catatan harus didampingi oleh dinas cipta karya ditingkat kabupaten.

“Kecuali, betul-betul pekerjaannya sangat kompleks dan itu harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten,” tutur Gus Menteri.
Sebagai informasi, rincian dana desa yang telah digunakan per 4 November 2020 adalah sebagai berikut: Program Desa Tanggap Covid-19 senilai Rp3,1 triliun, PKTD Rp 10 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya Rp 5,1 triliun, dan BLT dana desa Rp18,2 triliun.( Berita ini dilamsir dari Tempo.co)

Bagikan

Komentar