Merasa Janggal, Annizar Lahat Laporkan Hasil Visum Dokter ke Polda Sumsel

Jurnalis: Barab Dafri. FR

PALEMBANG SUMSEL – Surat visum yang ditandatangani oleh Dr Eka menjadi bukti kuat hingga Annizar (37) Anggota Polri yang bertugas di Polres Lahat mengalami kerugian Materi dan Inmateri karena mendekam penjara Rutan Pakjo selama delapan bulan. Namun setelah ditelusuri surat visum dokter, patut diduga memberikan keterangan palsu.

Menurut Annizar saat ditemui media ini kemarin (3/3/2020) di Mapolda Sumsel, bahwa dugaan kejanggalan Surat hasil Visum dokter setelah Ia dan pengacaranya, Firnanda SH CLA Cme mendapatkan kepastian tidak ada nama Dr Eka yang bertugas di salah satu Rumah Sakit (Rumkit) sesuai kop surat visum. Baik dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Palembang maupun dari informasi salah satu dokter di Rumkit tersebut.

Annizar menambahkan berdasarkan jawaban surat dari pihak IDI bernomor 62/IDI/CAB/PLG/II/2020 tertanggal 13 Februari 2020 ditandatangani oleh Ketua IDI Cabang Palembang, Dr dr Zulkhair Ali SpPD/KGH FINASIM menyatakan bahwa tidak ada Anggota IDI Cabang Palembang yang bernama Dr Eka. Begitu juga, informasi dari salah seorang dokter yang bertugas di Rumkit itu nama Dr Eka tidak tercatat.

“Kejanggalan berikutnya, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang 2018 lalu, dokter yang mengeluarkan hasil visum tersebut tidak dihadirkan. Padahal aturannya setiap sidang kasus yang dilengkapi bukti visum, dokter memberikan keterangan secara resmi tentang hasil visum secara detil di muka sidang,” terangnya.

Baca Juga  Tak Nyangka, Saat Duduk Manis Pengedar Sabu Digerebek Team Walet

Sementara Firnanda SH CLA CMe mebeberkan kejadian yang menimpa Annizar pada 9 November 2015 lalu dan telah dilaporkan ke Provam Polda Sumsel pada 10 November 2015 pada saat diperiksa penyidik Provam, pihak pelapor tidak bisa menghadirkan alat bukti visum yang dikeluarkan oleh dokter.

“Setelah diproses oleh pihak Provam Polda Sumsel, Annizar mendapat ganjaran hukuman displin berupa teguran tertulis. Tapi yang membuat aneh, dua tahun kemudian kasus yang sama dilaporkan kembali ke SPKT Polda Sumsel dan masuk dalam berkas PPA tertangal Laporan Polisi bernomor LP 85-B/II/2017 tertanggal 3 Februari 2017 dilengkapi bukti hasil visum bernomor VER/48/II/2017/RUMKIT tertanggal 15 Februari 2017,” jelasnya.

Kronologi kejadian Annizar tersebut, Firnanda berniat melaporkan oknum dokter yang diduga menyalahgunakan wewenang telah memberikan hasil visum terhadap kejadian dua tahun lalu yang tidak ada bekas luka sama sekali. Namun, karena dokter yang bersangkutan tidak tercatat sebagai dokter Rumkit sesuai surat visum maka oknum penyidik yang patut dicurigai telah menjadikan hasil visum tersebut sebagai bukti kasus.

Lebih jauh dikatakan Firnanda, perkara ini sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel bernomor LPB/163/III/2020/SPKT 3 Maret 2020 masuk dalam dugaan pelanggaran pasal 266 jonto 263 KUHPidana, yakni dugaan pelanggaran meyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan maksud untuk memakai atau meyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenarannya.***

Komentar