Minta Jalan Siang, Warga Harap Bupati Lahat Tolak Keinginan Perusahaan

Ekonomi762 Dilihat

Jurnalis: Andika Eyek
Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Sebagian besar warga yang berhasil ditemui berharap Bupati Lahat, Cik Ujang SH menolak permohonan perusahaan batubara yang meminta toleransi agar diperbolehkan melakukan pengangkutan batubara di siang hari melintasi jalan negara.

Salah seorang warga Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat, Ivan beralasan jika kembali beroperasi disiang hari kendaraan besar itu bisa kembali menganggu lalulintas belum lagi soal terjadi kepadatan dan dampak lingkungan. Kamis (4/6/2020)

“Saya membaca berita bahwa belasan perusahaan tambang kembali meminta atau mengajukan izin agar diberikan toleransi mengangkut disiang kepada Bupati Lahat. Sekali lagi kami berharap kepada Bupati Lahat untuk menolak permintaan tersebut,” tambah Ivan di kediamannya.

Senada, Kepala Desa (Kades) Prabumenang, Kecamatan Merapi Timur, Satiun Solistian saat ditemui media ini menegaskan jika kembali diizinkan perusahaan tambang melintas siang hari bisa menganggu kenyamanan warga. Apalagi, jumlah truk angkutan sangat banyak dan sebelum dlarang juga kerap terjadi lakalantas.

“Kita minta perusahaan sosialisasi langsung ke warga, terutama di jalan yang dilintasi. Jika tidak, bisa kisruh, apalagi selama ini warga keberatan dengan banyak angkutan batubara yang melintas,” lanjutnya.

Satiun menyarankan kepada perusahaan agar memberitahu warga dan minta persetujuan warga, sehingga seperti Kades tidak jadi sasaran seolah olah ada apa dengan dibolehkanya kembali melintas. Secara pribadi, dirinya keberatan jika harus diizinkan.

Seperti berita yang telah tayang, bahwa belasan perusahaan transportir angkutan batubara yang beroperasi di Kecamatan Merapi Area minta kepada pihak pemerintah saat tatap muka di Oproom Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat. Selasa (2/6/2020).

Perusahaan transportir yang mengajukan permintaan jalan siang hari berjumlah 17 itu adalah PT BME, PT BPJ, PT LPPBJ, PT BT, PT DAS, PT SBP, PT KAFA, PT MIP, PT SMS, PT TMP, PT RUPS, PT Dizamatra Powerindo, PT GGB, PT EEM, PT SCG, PT Batu Bara Lahat, Perusda Lahat.

Bupati Lahat Cik Ujang, SH saat menerima rombongan perwakilan perusahaan tersebut mengatakan, sebelumnya sudah ada beberapa perusahaan yang mengusulkan untuk melintasi Jalinsum pada siang hari dari mulut tambang menuju ke Jalan khusus angkutan batubara.

Namun, sambungnya, karena hal ini sudah menjadi keputusan Gubernur diperkuat oleh status jalan milik Provinsi, maka akan dikomunikasikan kembali ke pihak Pemprov Sumsel.

“Pemkab Lahat tidak bisa memutuskan namun akan tetap dikomunikasikan dan kami meminta kepada perusahaan batubara yang ada untuk saling bantu, baik sesama perusahaan maupun kepada masyarakat sekitar,” jelasnya.

Bupati menghimbau agar setiap perusahaan bisa melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, meminta perusahaan untuk sementara tidak memasukan pegawai dari luar Kabupaten Lahat.***

Bagikan

Komentar