Oknum Kades, Desa Sukapulih diduga pungli BLT-DD tahun 2022

Laporan wartawan : Edigebuk

OKI.PEDAMARAN.Mediapagi.co.id—Oknum Kepala Desa Sukapulih, IF diduga pungli BLT- DD tahun 2022.Desa tersebut Keseluruhan KK warga berjumlah 1411 KK
Namun yang mendapatkan BLT-DD 40% dari jumlah DD yang di terimah setiahap tahun.
Untuk Keluarga Penerima manfaat( KPM) BLT sebanyak 122 KK.
Salah satu warga dusun lll dan l mengatakan kepada media ini, bahwa perangkat Desa pak jumadi selaku Kaur meminta uang 100 rb dan materai 2 buah yang berjumlah 130 rb per kk, uang 100 rb dan matrai ini untuk pembuatan rekening bank BNI ujar warga dusun lll dan l (Rabu 20/4/2022)

Kades Sukapulih IF ketika dikonfirmasi dikediamannya “membenarkan adanya pungutan kepada warga yang mendapatkan BLT- DD tahun 2022 sebanyak 122KK,Kades IF mengakui Perbuatan pungli terhadap warga yang mendapatkan BLT- DD Melalui prangkat Desa Jumadi selaku Kaur di desa tersebut.
Bahkan kades ini mengaku,Dana terkumpul sudah diserahkan ke pendamping Desa berjumlah 21 juta sudah di setor ke pendamping Desa pak Mul didesa Sukaraja kecamatan Pedamaran” jelasnya.

Disaat yang Sama LSM dan wartawan menuju kekantor kecamatan pedamaran untuk konfirmasi kebenaran Pungli BLT- DD.Camat Plt Johan menanggapi adanya Pungli BLT- DD.terhadap warga Desa Sukapulih tidak bisa jawab(bungkam) camat pedamaran di dampingi Kasi DPMD kecamatan Jonson langsung mengubungi pendamping Desa Sukapulih pak Mul lewat Hanphone Mul menjawab “saya selaku pelantara ke bank BNI saja.yang pungli itu Kades melalui perangkat Desa diperintahkan kades, kalau saya,pelantara saja dari kades ke piahk bank BNI kata pak Mul pendamping Desa. Pak Mul mengakui bahwa kades IF setor dana hasil pungli di warga berjumlah 21 juta untuk pembuatan rekening bank BNI sudah langsung disetor BNI Kayuagung ucap Mul melalui hanphone kasi DPMD kecamatan Jonson di ruangan kerja Camat.

Syarat Penerima BLT Dana Desa 2022

  1. Warga desa yang merupakan keluarga miskin/pra sejahtera.
  2. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
  3. Keluarga yang terdampak Covid-19 dan belum menerima Jaringan Pengaman Sosial lainnya, seperti bantuan PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  4. Belum terdata sebagai penerima dana desa.
  5. Ada anggota keluarga yang rentan sakit kronis.

Tim LSM dan media akan secepatnya melaporkan ke pihak hukum ke Kajari Kayuagung permasalahan Punggli BLT- DD tersebut.Kades dan prangkat Desa kita laporkan ke Kajari atau ke polres OKI.
Menurut Doni anggota LMS pungli ini melanggar Permendes, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan peraturan menteri keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggung jawaban pelaporan Dana Desa.

Kemudian di APBDes semuanya sudah dianggarkan termasuk BLT- DD untuk disalurkan kepada penerima manfaat, oknum kades tersebut pungli untuk kepentingan Pribadi berdali membuat rekening bank BNI.Tutup LSM

Bagikan

Komentar