Jurnalis: Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Penelusuran aktifis yang juga Ketua Plantari Lahat, Sanderson Syafei ST SH di beberapa lokasi tambang Galian Golongan C menemukan mesin penghasil listrik, Generator Set (Genset) sebagai alat operasional Crhusier atau mesin pemecah batu di lokasi tambang tersebut.
Hal itu diakui Sanderson saat ditemui media ini, Selasa (25/2/2020) di ruang kerja sekretariatnya bilangan Blok C, Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kota.
“Oknum pengusaha tambang galian golongan C yang “nakal” seolah tidak mengetahui bahwa mesin genset yang bertahun-tahun digunakannya itu harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi tenaga operator yang menjalankan mesin genset itu,” jelasnya.
Padahal, sambungnya, aturan main kepemilikan genset telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa genset diatas 200KVA harus memiliki izin dari Kementrian Energi Sumber daya Mineral (ESDM) yang beroperasi wajib mengantongi SLO dan IO.
“Atas temuan di lokasi tambang tersebut, saya sangat menyayangkan hal itu dan meminta pihak Polda Sumsel mengusut penggunaan genset pada perusahaan pertambangan dan Pelaku Usaha di Lahat yang diduga tidak memiliki SLO tersebut,” tegasnya.
Maka daripada itu, kata Sanderson, pihaknya selaku lembaga kontrol yang telah diatur oleh UU melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM Sumsel dan Kepala Regional IV Lahat bertujuan agar para pengusaha maupun investor di Lahat taat administrasi dan menjalankan Perda Sumsel Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Ketenagalistrikan, serta dapat menunjang PAD Kabupaten Lahat khususnya.
Atas hasil penulusuran dan hasil koordinasi dengan pihak ESDM Sumsel, Plantari Lahat meminta kepada Kapolda Sumsel untuk mengusut tuntas dan menindak tegas terkait dugaan tidak lengkapnya SLO Genset dan IO Perusahaan Pertambangan dan Pelaku Usaha lainnya yang mengarah pelanggaran pasal 49 ayat 2 UU Nomor 30 tahun 2009.
Selain itu, Plantari Lahat juga mendesak Dinas ESDM Sumsel dan Perizinan Sumsel menindak tegas dan memberikan Sanksi kepada beberapa Perusahaan Pertambangan dan Pelaku Usaha sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 dan Perda Sumsel Nomor 5 Tahun 2015.
“Sanksi terhadap pemilik genset yang tidak melengkapi IO dan SLO yang diatur dalam UU tersebut kurungan penjara minimal 5 tahun dan denda sedikitnya Rp 500 juta,” beber Sanderson sembari menyampaikan tenaga operator Genset wajib mengantongi SLO yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi dan Ikatan Ahli Teknik Kelistrikan Indonesia.***
Komentar