Bandar Sabu Jarai dan Bandar Jaya Ditangkap Team Walet Polres Lahat

Hukum & Kriminal1453 Dilihat

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Kerja keras Team Walet Polres Lahat menegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Narkotika makin terbukti. Awal minggu ini saja, berdasarkan keterangan didapat, dua tersangka pengedar dan satu tersangka pemakai barang haram jenis sabu berhasil diringkus di tempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA ketika dikonfirmasi media ini Selasa, (25/2/2020) di Mapolres melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH MH menjelaskan tersangka EK (40) pengedar yang ditangkap di rumahnya Desa Tertap Kecamatan Jarai dengan Barang Bukti (BB) tiga lembar plastik klip bening dan tiga belas paket diduga sabu seberat 13,28 gram yang diakui milik EK sendiri.

Sedangkan, sambung Kasat, tersangka HL (31) dan AG (26) warga yang sama tinggal di Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kota diringkus Team Walet dalam rumah kontrakan HL di Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kota.

“Di kontrakan HL, Team berhasil mendapatkan BB satu paket sedang diduga sabu terbungkus plastik klip transparan berat kotor 0,83 gram, satu set alat hisap sabu, satu batang kaca pirek yg didalamnya masih terdapat sisa yang di duga narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip, satu buah botol plastik dan satu buah timbangan digital,” ungkapnya.

Kasat didampingi KBO Iptu Najamudin, Kanit II Iptu Mastoni dan Kanit I Ipda Ismail SH mengaku saat ini pihaknya mengejar tersangka lainnya atas pengakuan HL dan AG bahwa BB narkoba tersebut dibeli mereka dari AN yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat mebeberkan kronologi Operasi Penangkapan EK berdasarkan informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan lidik dan dilaksanakan pada Minggu 23 Februari 2020 sekira jam 09.30 pengerbekan di rumah EK sedang berada di tengah rumahnya.

“Hasil penggeledahan badan EK Team temukan BB tiga paket sabu dalam saku celana sebelah kanan, lalu Team juga menemukan lagi BB sepuluh paket sabu tepatnya diatas rak piring ruang dapur,” terangnya.

Dilanjutkan Kasat, besoknya Senin 24 Februari 2020 Team berhasil mengamankan HL dan AG sekira jam 01.20 Wib dalam kontrakan HL saat digeledah didapat BB tersebut di ruang tamu dan dalam kamar.

“Berdasarkan laporan polisi bernomor Lp/A- 36/II/2020/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 23 Februari 2020 EK dan BB telah diamankan di Mapolres. Begitu juga HL dan AG berikut Bbnya digelandang berdasarkan laporan polisi bernomor Lp/ A-37/II/2020/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 24 Februari 2020,” pungkas Bobby, mantan Kasat Reserse narkoba Polres Pagaralam.***

Bagikan

Komentar