Jurnalis: Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Upaya perlawan pelaku pencurian kendaraan bermotor tak berhasil saat menusukan sebilah senjata tajam jenis kuduk bergagangkan kayu dengan panjang sekira 25 centi meter ke arah dada sebelah kiri mengenai rompi anti peluru yang digunakan oleh anggota Team Tiger’s.
“Malahan tersangka SDM alias SDR umur 43 warga Desa lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu berhasil kita lumpuhkan, namun nyawanya tak tertolong lagi saat dibawa ke puskesmas terdekat,” jelas Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA kepada media ini melalui Kasat Reskrim AKP Herry Yusman SH didampingi Kanit Pidum Ipda Nugrah Angga Oktari SH dan Paur Humas Aiptu Lisbono SH. Senin (24/2/2020).
Peristiwa itu, sambung Kasat, terjadi saat Team yang dipimpin langsung dirinya dalam giat Operasi Penangkapan terhadap bandit motor pada Minggu, 23 Februari 2020, sekira jam 01.00 Wib tak jauh dari lokasi hiburan Organ Tunggal (OT) Desa Siring Agung Kecamatan Pagar Gunung. Naas SDM meninggal dunia ketika ditangkap tidak koorperatif bahkan menyerang anggota team, terpaksa lakukan tindakan tegas terukur dan terarah.
“Sebelum penangkapan, tentunya team kita telah melakukan lidik dan menemukan sasaran orang dan tempat yang tepat sesuai dengan perkara lidik, yakni tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan, Curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana telah sangat meresahkan masyarakat,” urainya.
Dibeberkan Kasat, tersangka ini terdeteksi telah banyak lakukan curanmor dan atas laporan Jumaili (42) warga Desa Padang Kecamatan Pagar Gunung, kejadian pada minggu, 22 Desember 2019 lalu sekira jam 00.30 Wib bertempat di Desa Siring Agung Kecamatan Pagar Gunung tepatnya saat di pesta organ tunggal (OT) sebelum kejadian sekira jam 20.00 Wib anak pelapor yakni Pandu meminjam satu unit sepeda motor.
“Motor yang dipinajm Pandu merk Honda dengan BG 5020 EI, Nomor rangka MH1HB61128K496680, Nomor mesin HB61E-1497779 warna biru untuk pergi bersama dengan rekan nya ke tempat hiburan organ tunggal tersebut setelah sampai di lokasi korban kemudian memarkirkan sepeda motor tak jauh dari tempat acara,” terangnya.
Usai nonton acara OT, lanjut Kasat, korban melihat bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi atau sudah hilang dicuri atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Pulau Pinang untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Hasil lidik mengarah kuat ke arah tersangka sebagai pelaku, maka sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B- 06/XII/ 2019/SUMSEL/RES LHT / SEK PULAU PINANG, tanggal 24 Desember 2019 dan laporan polisi yang terkait bernomor LP/B- 49/II/2020/SUMSEL/RES LHT, tanggal 23 Februari 2020, LP/B- 50/II/ 2020/SUMSEL/RES LHT, tanggal 23 Februari 2020, LP/B- 51/II/ 2020/SUMSEL/RES LHT/tanggal 23 Februari 2020, LP/B-01/III/2017/SUMSEL/RES LHT/SEK MULAK ULU, tanggal 01 Maret 2017 dan LP/B-03/VII/2017/SUMSEL/RES LHT/SEK MULAK ULU, tanggal 23 Juli 2017,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Mantan Kasat Reserses Narkoba Polres OKI, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah:
Satu unit sepeda motor merk Viar warna hitam hijau BG 2183 CE Nomor rangka dan Nomor Mesin sudah dirusak
Satu unit sepeda motor merk Honda BG 5020 EI, Nomor Rangka MH1HB61128K496680 dan Nomor Mesin HB61E-1497779.
Satu unit sepeda motor merk Honda Revo BG 3449 ES Nomor, Nomor Rangka MH1JBE1XCK498760 dan Nomor Mesin JBE1E-1493311 warna hitam
Satu unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna hitam tanpa Nomor Polisi dan Nomor Rangka Nomor Mesin sudah dirusak.
Satu) unit sepeda motor jenis honda tidak ada nomor polisi dan Nomor Mesin Nomor Rangka sudah rusak.
Satu buah kunci liter “ T ” yang unjungnya lancip terbuat dari besi.
Sebilah senjata tajam jenis kuduk bergagangkan kayu dengan panjang sekira 25 CM.***
Komentar