Kasus Dugaan Visum Palsu, Polisi Lahat Pernah Mendekam di Penjara. Ini Kronologinya

Hukum & Kriminal639 Dilihat

Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Firnanda SH CLA CMe selaku penasehat hukum Bripka Annizar SP, anggota Polri yang berdinas di Polres Lahat ketika ditemui media ini, Selasa (7/4/2020) di kantornya bilangan Bandar Agung, Kecamatan Lahat menguraikan kliennya menjadi korban kasus dugaan keterangan Surat Visum palsu.

“Klien saya ini anggota Polri yang menjadi korban kasus dugaan surat visum palsu oleh oknum pembantu penyidik Polda Sumsel, namun untuk menghormati jalannya proses kasus yang sedang ditangani Unit Harda Porestabes, maka nama oknum penyidik Polda tersebut saat ini kami rahasiakan,” jelas Firnanda.

Dibeberkan Firnanda, kasus dugaan visum palsu ini berawal dari adanya Surat Perintah Tugas (SPG) janggal, karena tanpa ada cap stempel dan tandatangan Dirrekrimum Polda Sumsel yang mencurigakan dan dijadikan Oknum itu untuk lakukan penyidikan kasus KDRT yang menimpa kliennya dua tahun lalu.

“Kami menduga perbuatan Oknum tersebut juga tidak SOP dan diluar Peraturan Kapolri dengan melakukan pengeledahan rumah klien kami tanpa Surat Perintah Pengeledahan dan Surat Panggilan Resmi,” sambungnya.

Anehnya, lanjut Firnada, Oknum itu menyidik kasus KDRT klienya yang terjadi hampir dua tahun, tepatnya pada 9 November 2015. Namun kasus tersebut bisa naik ke meja hijau dengan laporan polisi tertanggal pada 3 Februari 2017 dan diperiksa sesuai surat visum diduga palsu tersebut oleh Dr Eka bernomor VER 48/II/2017 tgl 15 februari 2017 dan KOP surat Rumah Sakit Bayangkara tertanggal 15 Februari 2017.

Baca Juga  Laporan Tiga Oknum Hakim PN Lahat, Pengacara Warga Sebut Komisi Yudisial Tingkatkan Status Pemeriksaan

Lebih Ironisnya lagi, terang Firnanda, Surat Visum dengan keterangan kejadian pada dua tahun lalu tersebut menjadi bukti kuat, karena dimasukkan dalam berkas perkara mulai tahap penyidikan, penuntutan, pelimpahan bahkan naik ke pengadilan sampai tahap putusan.

“Mulai dari putusan Pengadilan Negeri Palembang selama 1,8 tahun lanjut Pengadilan Tinggi Sumsel menjadi 8 bulan hingga putusan Mahkahmah Agung (MA) klien kami menerima 4 bulan. Tapi mendekam di penjara Rutan Pakjo selama 8 bulan, tanpa surat vonis jaksa dan hanya dengan surat penahan MA yang diduga palsu” ujarnya.

Sementara, tegas Firnanda, hasil penelitian dan surat kalrifikasi Ketua Ikatan Dokter Indonesia yakni DR dr Alkhair Ali SpPD KDH FINASIM bernomor 62 /IDI -CAB./PLG /II/ 2020 TGL 13 FEBRUARI 2020 yang ditandatanganinya itu menyatakan bahwa tidak ada nama Dr EKA sebagai Anggota IDI Cabang Palembang.

“Atas dasar kejadian itulah, saya mendampingi klien memberikan laporan secara resmi ke Polda Sumsel bernomor lp b 163 /III/2017 TGL 3 MARET 2020 dan saat ini ditangani Unit Harda Polrestabes Palembang dan pada 6 April 2020 kemarin telah memberikan keterangan hingga bukti yang menyatakan tidak ada nama Dr Eka di rumkit Bayangkara,” pungkasnya.***

Bagikan

Komentar