Operasi Sikat Musi 2026, Polres Ogan Ilir Ungkap 19 Kasus Kriminal dan Amankan Dua Tersangka BBM Ilegal

MEDIA PAGI.CO.ID, — OGAN ILIR – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir mengungkap 19 kasus kriminal dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026. Selain itu, jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir juga mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan mengamankan dua orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Tatya Dharaka Polres Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (22/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, A.Md.Kep.,SH, serta Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Kapolres menjelaskan, hasil pengungkapan dalam Operasi Sikat Musi mencakup lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dengan lima orang tersangka yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, polisi mengungkap 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menetapkan 16 orang tersangka. Sementara itu, dalam penanganan kasus premanisme, tercatat tujuh kasus dengan dua orang tersangka yang disebutkan dalam keterangan konferensi pers.

Khusus di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, jajaran kepolisian mengungkap empat kasus curanmor dengan enam tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengungkap satu laporan polisi terkait pencurian kelapa sawit. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dalam perkara tersebut diduga telah melakukan aksinya sebanyak empat kali.

Secara keseluruhan, Polres Ogan Ilir bersama jajaran polsek mencatat pengungkapan 19 kasus dalam Operasi Sikat Musi.

Ungkap Dugaan Peredaran BBM Ilegal, Dua Orang Diamankan

Selain pengungkapan kasus kriminal, Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Ilir juga menangani dugaan tindak pidana terkait pengangkutan dan niaga BBM ilegal.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial HN dan BK. Berdasarkan keterangan kepolisian, HN berperan sebagai sopir, sedangkan BK merupakan kernet kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari penindakan pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut keterangan kepolisian, BBM tersebut diduga berasal dari minyak hasil penyulingan tradisional yang dibeli di Desa Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya, BBM itu rencananya dibawa untuk dijual kembali ke wilayah Perajen, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga  Branding Wisata Dieluhkan, Danau Teluk Gelam Masih 'Terpinggirkan'

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar empat ton BBM hasil penyulingan tradisional dan satu unit mobil Isuzu Rangga yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Kapolres menyebutkan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga memiliki BBM ilegal itu.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum mengenai minyak dan gas bumi sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers. Ancaman hukuman yang disebutkan kepolisian mencapai enam tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Penyidikan Ledakan Gudang BBM di Desa Lorok Berlanjut

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menyampaikan perkembangan penyidikan kasus ledakan gudang BBM yang terjadi di Desa Lorok, Kabupaten Ogan Ilir.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan melakukan sejumlah tindakan kepolisian di lokasi kejadian. Polisi juga telah memasang garis polisi serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres menambahkan, pihaknya telah mendata tiga orang pekerja yang menjadi korban ledakan. Namun, hingga konferensi pers berlangsung, penyidik belum dapat meminta keterangan dari para korban karena kondisi mereka belum memungkinkan.

Terkait dugaan kepemilikan gudang BBM tersebut, Kapolres menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi informasi mengenai pihak yang diduga sebagai pemiliknya.

Kepolisian, lanjutnya, akan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dan mengambil langkah hukum sesuai hasil penyidikan.

Penanganan perkara ledakan gudang BBM tersebut masih berlangsung. Karena itu, kepastian mengenai penyebab ledakan, status hukum pihak yang diduga bertanggung jawab, serta bentuk keterlibatan masing-masing pihak menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Polres Ogan Ilir menegaskan penanganan berbagai perkara tersebut dilakukan melalui proses hukum yang berlaku. Setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar