Laporan wartawan : Forwoi
TANJUNG RAJA Ogan Ilir,Mediapagi.co.id
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Memberikan Surat Edaran Kepada Para Pedagang yang Menempati lahan Parkir Pasar Tanjung Raja, Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 510/766 PERINDAGKOPAUKM/VIII/2021 yang dikeluarkan di Indralaya 19 Agustus 2021 lalu.
Tentang Penertiban Pedagang yang berbunyi Sehubungan dengan penertiban pedagang yang berlokasi di lahan Parkir Pasar Tanjung Raja yang ditempati/dibuat tempat dagangan, sehingga menimbulkan kumuh, tidak teratur dan semrawut. Untuk itu kami intruksikan kepada saudara sebagai berikut:
- Agar segera membongkar tempat dagangan yang berlokasi didalam lingkungan tersebut, mengingat lokasi yang ditempati bukan untuk berjualan/ berdagang.
- Pembongkaran Tempat berjualan dilakukan oleh masing masing pedagang dengan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban umum, sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat serta memperhatikan prokes Covid 19.
- Batas waktu pembongkaran diharapkan dalam waktu dekat ini, dan paling lambat minggu ke 2 (dua) bulan november 2021.
Demikian atas perhatian saudara diucapkan terima kasih.
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar
Komentar