Pemkab Pali Memberlakukan Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

MEDIAPAGI.CO.ID, PALI-Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Kebijakan ini bukan sekadar memberi kelonggaran kerja, tetapi strategi terukur untuk menjaga produktivitas sekaligus menekan potensi penyalahgunaan waktu kerja.(Selasa 14/04/26).

Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, H. Imansyah, SE, MM menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang dan bukan berarti melonggarkan disiplin pegawai.

Berbeda dari daerah lain yang memilih hari Jumat atau Senin, Pemkab PALI sengaja menetapkan Rabu sebagai hari WFH. Langkah ini diambil untuk menghindari persepsi long weekend yang dikhawatirkan justru dimanfaatkan ASN untuk aktivitas di luar pekerjaan.

“WFH ini bukan libur terselubung. Justru ini strategi agar ASN tetap produktif dengan pola kerja yang lebih fleksibel, tetapi tetap terukur dan diawasi,” tegas Imansyah, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, pemilihan hari Rabu dinilai paling ideal karena berada di tengah siklus kerja. Dengan begitu, ASN memiliki waktu untuk refreshing tanpa mengganggu ritme pelayanan publik.

“Kalau di hari Jumat, rawan disalahartikan menjadi libur panjang. Kita tidak ingin itu terjadi. Maka hari Rabu dipilih agar keseimbangan kerja tetap terjaga,” jelas nya.

Lanjut, Imansyah menyebut kebijakan ini juga mengacu pada praktik di sejumlah instansi lain, meski dengan penyesuaian kebutuhan daerah. Namun yang terpenting, kata dia, adalah hasil dan dampaknya terhadap kinerja ASN.

Baca Juga  Polsek Teluk Gelam Laksanakan Program Kementan RI Tanam Jagung Serentak

“Evaluasi ini penting. Kita ingin memastikan apakah WFH benar-benar berdampak positif terhadap kinerja organisasi. Kalau efektif, bisa dilanjutkan atau disempurnakan,” ucapnya.

Pemkab PALI sendiri menetapkan masa uji coba kebijakan ini selama dua bulan. Dalam periode tersebut, akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan efisiensi kerja ASN.

Untuk mencegah potensi penyimpangan, sistem pengawasan pun diperketat. ASN diwajibkan melakukan presensi elektronik melalui aplikasi e-office, memperbarui lokasi kerja, serta tetap aktif dan responsif dalam koordinasi.

Tak hanya itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta menyampaikan laporan rutin, mulai dari pembagian jadwal WFH dan Work From Office (WFO), hingga laporan efisiensi dan penegakan disiplin.

Imansyah menegaskan, sanksi tetap akan diberikan kepada ASN yang melanggar ketentuan selama pelaksanaan WFH.

“Kalau ada yang tidak disiplin, tentu ada konsekuensinya. Kita ingin WFH ini tetap dalam koridor aturan dan tanggung jawab,” tegasnya.

Dengan skema ini, Pemkab PALI optimistis kebijakan WFH bukan hanya menjaga produktivitas, tetapi juga menjadi langkah adaptif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah dinamika kerja modern.(Hera)

Komentar