Pengadilan Agama Kayuagung Melaksanakan Perkara Perdata HB

MEDIAPAGI.CO.ID, KAYUAGUNG – Pengadilan agama Kayuagung telah melaksanakan perkara perdata agama yaitu perkara harta bersama (HB) untuk perdana di tahun 2025, Selasa (11/2/25).

Untuk menjalankan perkara tersebut kedua belah pihak diharuskan melakukan mediasi terlebih dahulu yang di mediatori oleh mediator Non hakim Rifky ardhitika, SH.I. MH.I yang saat ini menjabat wakil ketua pengadilan agama Kayuagung kelas 1 A,.

Prosesi mediasi tersebut berjalan lancar, lalu kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dengan perjanjian – perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak.

Baca Juga  RSUD Talang Ubi dan RS Ernaldi Bahar Permudah Tes Kesehatan Rohani untuk 1.022 Peserta

Yaitu pihak perempuan sebagai Penggugat yang di dampingi oleh tiga kuasa hukumnya yakni Rahmad Ramadhan SM. SH. MH. C.Mk, Sely Marini Hartaty.SH, Muhammad Taufik Nurwansyah. SH. Dan pihak laki-laki yang disebut sebagai tergugat juga di dampingi oleh kuasa hukum nya Yan Baruna. SH.(Indra S)

Komentar