Jurnalis Semaun
Red Barab Dafri FR
LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Informasi dihimpun, pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjung Sakti.
Masih menurut informasi, penangkapan yang dipimpin oleh Kanitres Aiptu Budi Agus SE bersama anggotanya itu berawal menerima LP/A-07/VII/2020/Sumsel/Res Lahat/Sek Tanjung Sakti, tanggal 22 Juli 2020.
Kemudian, keterangan korban Rubaman (45) dan dua saksi mata Refki dan Aidil warga yang sama tinggal di Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti Pumi menjadi petunjuk lidik dan penangkapan tersebut.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA ketika disambangi awak media melalui Kapolsek Tanjung Sakti yang disampaikan Kanit Reskrim Kanitres Aiptu Budi Agus SE membenarkan informasi didapat media ini. Senin (27/7/2020).
Dijelaskannya kronologi kejadian pada Rabu 22 Juli 2020, sekira pukul 15.00 WIB, sepeda motor yang digunakan anak pelapor Runi Naldo hilang dilokasi halaman parkir Rekreasi Desa Sindang Panjang.
“Padahal sebelum meninggalkan SPM merk Honda BLADE warna merah Orang dengan Nomor Polisi (Nopol) B 6673 GYA Nosin: JBB2E1039896, Noka: MH1JBB217BK042232, korban mengunci stang motor tersebut,” sambungnya.
Kemudian anak pelapor pergi ke tempat Rekreasi lalu berselang 30 menit hendak pulang dan betapa terkejutnya ketika melihat dilokasi parkir, SPM milik korban sudah tidak berada ditempat lagi alias hilang.
“Selang waktu tak lama, korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Sakti dengan kerugian Rp.6.500.000′-,” tegasnya.
Sedangkan untuk penangkapan tersangka, dikatakan Budi Agus, pada Rabu (22/07/2020) sekitar pukul 16.15 WIB anggota Polsek Tanjung Sakti mendapatkan laporan bahwa terjadi Lakalantas di Desa Sindang Panjang terhadap SPM merk Honda Type BLADE warna merah Orange dengan pengendara 1 orang laki laki yang mengaku bernama AJ (17) warga Desa Lubuk Dalam Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat.
“Lalu, AJ dibawa ke Puskesmas Kecamatan Tanjung Sakti Pumi. Mendapatkan informasi ini, anggota Sat Reskrim Polres Lahat dan anggota Polsek Tanjung Sakti menuju ke Puskesmas tersebut,” tambahnya.
Setelah menjalani perawatan di Puskesmas Tanjung Sakti, sambungnya, AJ dibawa ke Polsek Tanjung Sakti guna untuk dimintaki keterangan. Dari hasil penyelidikan dan introgasi terhadap si pengendara yang mengalami Lakalantas terkuak bahwa AJ merupakan tersangka pencurian SPM merk Honda Type BLADE yang terparkir di Rekreasi Desa Sindang Panjang.
“Namun, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku tidak sendirian bersama temannya berinisial DV (17) warga Dusun Tinggi Hari Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat. Dan, saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tuturnya.
Diungkapkan Budi Agus, satu dari dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) saat ini berhasil diamankan. Sementara, satunya lagi masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan Polisi.
“Dari dua tersangka masih dibawah umur ini, untuk pelaku berinisial AJ sudah kita amankan berikutkan barang bukti (BB) satu unit SPM merk Honda Type BLADE warna merah Orange. Sedangkan, pelaku lainnya yakni, DV masih dalam perburuan petugas,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti.***
Komentar