Pria 34 th, Karaokean dibunuh Suaminya diduga selingkuhan Istrinya

Kota Prabumulih29 Dilihat

Laporan Wartawan : Tim

PRABUMULI.Mediapagi.co.id–Korban AH (34) itu, terjadi di sebuah tempat Karaoke di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pria berinisial RI (42) warga Jalan Kerinci, Muara Dua, Prabumulih Timur, diamankan Polisi setelah menghabisi nyawa pria yang diduga kuat merupakan selingkuhan isterinya (NY).

Korban berinisial AH yang merupakan warga Jalan Tangkuban, Muara Dua, Prabumulih Timur, itu tewas mengenaskan dengan 6 luka tusukan.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, mengatakan, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal motifnya diduga kuat adalah perselingkuhan.

“Dugaan sementara penyebab tragedi pembunuhan ini karena adanya kecemburuan. Terduga pelaku merasa isterinya ada hubungan spesial dengan korban,” kata Siswandi kepada awak media. Rabu (25/11/2020).

Menurut Siswandi, Terduga pelaku mendatangi Room di tempat karaoke tersebut. Disana terduga pelaku melihat isterinya sedang asik bernyanyi dan makan-makan dengan korban.

Tak terima diperlakukan seperti itu, terduga pelaku kemudian langsung mengahibisi nyawa korban. Korban pun meninggal dunia bersimbah darah ditempat kejadian.

“Berdasarkan keterangan dari Polsek Barat yang melakukan olah TKP, Korban dinyatakan meninggal ditempat dengan 6 luka tusuk. 3 luka di bagian leher, 2 dibagian dada, Luka dibagian perut 1 dan tangan kanan 1,” terang Siswandi

Terduga pelaku, kata Siswandi berhasil diamankan saat sebelum ia melarikan diri dari TKP. Menurutnya, teduga pelaku tak bisa lari akibat TKP telah dipadati masyarakat sekitar yang heboh dengan kejadian itu.

“Saat anggota mendobrak pintu room, tersangka masih memegang pisau ditangannya. Tersangka akhirnya berhasil kita amankan,” katanya.

Saat ini, sambung Siwandi, anggotanya sedang melakukan olah TKP untuk mengetahui seperti apa rangkaian peristiwa yang terjadi sebernarnya.

“Untuk menguatkan seperti apa peristiwa sebenarnya, kita telah melakukan olah TKP dan mempelajari rekaman CCTV serta keterangan dari pihak tempat karaoke seperti apa dan bagaimana kejadian yang sebenarnya,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, lanjut Siswandi, jika terbukti bersalah terduga pelaku terancam pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Bagikan

Komentar