PT PSP Pekerjakan Pegawai Tanpa BPJS dan Gaji 

Sumsel29 Dilihat

Laporan wartawan : SMSI Sumsel

## PT PSP Pecat Karyawan Tanpa Pesangon dan Uang Jaminan Tak Dikembalikan

MEDIAPAGI.CO.ID – PALEMBANG. PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), perusahaan transportir minyak yang berkantor di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Ruko Nomor 3, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, pekerjaan pegawai tanpa dilengkapi jaminan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS kesehatan dan gaji.

Selain itu, perusahaan itu juga memecat puluhan karyawan yang berprofesi sebagai sopir secara sepihak, tanpa adanya surat peringatan (SP) dan tanpa diberikan pesangon. Padahal, puluhan karyawan yang dipecat tersebut sudah mengabdi hitungan tahun diperusahaan yang diduga tak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang.

Salah seorang mantan karyawan yang dipecat, AN, mengatakan, ia dipecat sejak 9 Juni 2023 lalu, dan tidak diberikan pesangon. Padahal, saat masuk kerja ia memberikan uang jaminan kepada PT PSP, sebagai syarat bekerja di perusahaan tersebut.

“Kami dipecat begitu saja. Surat pemecatan ditandatangani langsung oleh, Dirut PT PSP Mudrika Candra. Selama bekerja, kami diperlakukan seperti robot. Bekerja hampir 16 jam per hari dan tanpa libur dan jatah cuti, tidak ada BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, dan tidak ada gaji. Intinya kami seperti babu, waktu awal masuk kerja wajib memberikan uang jaminan senilai Rp 5 atau juga yang lebih, sampai sekarang tidak ada itikat baik perusahaan untuk mengembalikannya,” kata AN, menceritakan persoalannya kepada media ini, Rabu (22/11/2023).

Hal serupa diungkapkan mantan karyawan lainnya, MA, yang diberhentikan pada 12 Juli 2023, ia bersama puluhan mantan karyawan PT PSP, sudah mengadukan nasibnya kepada Disnaker Palembang.

“Kami berharap perusahaan ini ditutup, dan hak kami pesangon dan uang jaminan ketika masuk kerja dikembalikan,” katanya.

BR, mantan karyawan yang sudah bekerja sejak Tahun 2018, mengaku, ia diberhentikan oleh perusahaan melalui pesan singkat WhatsApp, pada minggu pertama bulan November 2023.

“Kami minta agar Pemkot Palembang turun tangan mengatasi persoalan mantan karyawan PT PSP. Karena kami menilai perusahaan ini sudah memperlakukan pegawai secara zolim, hak kami sebagai pegawai tidak diberikan. BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan dan gaji. Kami minta perusahaan ini ditutup, sebelum menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menimpa puluhan karyawan,” kata BR.

Menyikapi hal itu, Kabid Syarat Kerja dan Hubungan Industrial, Disnaker Palembang, Dasril, mengatakan, memang benar ada beberapa mantan karyawan PT PSP yang melapor ke Disnaker Palembang.

“Sekitar 9 November 2023, kami sudah terima laporan dari mantan karyawan PT PSP. Laporan yang kami terima soal tidak diberikannya hak karyawan, yakni, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, gaji, uang jaminan masuk kerja yang belum dikembalikan, dan tidak ada pesangon,” kata Dasril.

Dasril mengaku, pihaknya sudah menindaklanjuti, persoalan tersebut, dengan cara melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut sebanyak dua kali, yakni pada 9 November 2023 dan 14 November 2023, tapi nyatanya perusahaan tersebut mangkir dan tidak hadir.

“Pada intinya pemanggilan Bipartit 1 dan 2 adalah untuk mediasi perundingan antara perusahaan dan karyawan. Tapi pihak perusahaan tidak hadir 2 kali pemanggilan, ketiga, kami akan kirimkan surat secara langsung dan mendatangi kantor PT PSP tersebut,” tegasnya.

Ketika media ini mendatangi, alamat kantor PT PSP, yang bersebelahan dengan kantor bank BNI, di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Ruko Nomor 3, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, tak ada aktivitas dilokasi, bahkan ruko tiga lantai tersebut tertutup rapat, seperti tak berpenghuni.

Berikut data karyawan yang dipecat tanpa pesangon, dan belum dikembalikan uang jaminan masuk kerja dengan nilai jutaan rupiah.

1. AN, dipecat 9 Juni 2023

2. MA, dipecat 12 Juli 2023

3. BR, dipecat 3 November 2023

4. DY, dipecat 9 Oktober 2023

5. EP, dipecat 2022

6. AI, dipecat 22 September 2023

7. AHL, dipecat 16 Oktober 2023

8. FS, dipecat 2023

9. MI, dipecat 2023

10. JK, dipecat 2023

11. T, dipecat 2023

12. JA, dipecat 2023

Bagikan

Komentar