Rakor Covid-19, Bupati: “BLT DD Jangan Tumpang Tindih”

Pemerintahan213 Dilihat

Jurnalis: Husni Nawi
Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan Covid–19 kembali digelar. Kali ini mengenai di desa melalui anggaran pendapatan dan belanja desa atau mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat pedesaan yang terkena dampak Virus Corona. Rabu (29/4/20) di Oproom Pemkab Lahat.

Turut hadir dalam Rakor, Wakil Bupati Lahat, Ketua DPRD Lahat, Forkopimda, Sekda Lahat, Kepala DPMD, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala BPBD, Kepala Bapenda, Kepala Dinsos, Kepala Dinkes, Kepala Dinas Pertanian, Kabag Hukum, Camat Lahat, Camat Mulak Sebingkai, Camat Pagun, Camat Kikim Barat, Camat Merapi Selatan, Camat Jarai, Camat Tanjung Sakti Pumi dan seluruh ketua Forum Kepala Desa 24 Kecamatan.

Bupati Lahat Cik Ujang SH saat menyampaikan arahannya, mengatakan bahwa kriteria bagi penerima BLT yang dapat disalurkan ialah warga yang kehilangan mata pencarian akibat dampak Covid–19.

Orang nomor satu ini berharap dengan adanya BLT yang dikucurkan melalui Dana Desa untuk tidak tebang pilih dan dapat diberikan dengan seadil adilnya agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Selain itu Bupati menjelaskan penerima BLT sesuai dengan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Lahat supaya tidak terjadi tumpang tindih atau doble terhadap penerima BLT dengan warga penerima Sembako.

Diingatkan Bupati kepada Camat dan Para Ketua Forum Kades sekabupaten Lahat serta penerima BLT nantinya untuk tetap jaga jarak dan biasakan cuci tangan serta jaga pola hidup sehat, tetap jaga kebersihan, jaga pola hidup sehat serta memakai masker jika keluar rumah.

Sementara itu, Wakil Bupati H Haryanto SE MM mengungkapkan untuk penyaluran BLT dengan penggunaan DD disetiap desa tidak sama, yaitu untuk Desa yang mendapat senilai 800 juta ke bawah dialokasikan untuk BLT, maksimal 25%, untuk 800 sampai dengan 1,2 M maksimal 30 % dialokasikan ke BLT dan 1,2 M maksimal 35 % dialokasikan ke BLT.

“Prosedur pencairannya yaitu melalui kantor posdengan kisaran dana BLT per KK mendapat 600 Ribu Rupiah dengan syarat, desa melengkapi APBDesa dan peraturan desa dan peraturan kepala desa,” lugas Haryanto.***

Bagikan

Komentar