Santunan Kematian, Ini Penjelasan Pemkab Lahat

Pemerintahan607 Dilihat

Jurnalis Tirta KA
Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Program Santunan Kematian yang dicanangkan oleh Bupati Lahat, Cik Ujang SH sejak tahun 2019 untuk warga berdomisili di Bumi Seganti Setungguan terus berlanjut.

“Secara tekhnis program tersebut telah dijelaskan Pak Bupati melalui Surat Edaran bernomor 400/25/III/2020 tentang Program Santunan Kematian tahun 2020,” ungkap Kabag Kesra Setda Pemkab Lahat, Drs H Ruslan MM saat ditemui media ini di ruang kerjanya. Selasa (21/7/2020).

Ruslan menambahkan, penjelasan Bupati melalui Surat Edarannya itu menerangkan untuk Tahun Anggaran 2020 ini program dan klaim kematian masyarakat Kabupaten Lahat berlaku bagi yang meninggal dunia pada 5 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2021 yang terdaftar di database Dinas Capil per Desember 2019.

“Lalu, pengajuan klaim asuransi disampaikan ke kami paling lambat sebelum 90 hari sejak tanggal meninggal dunia dengan syarat fotocopy KK dan KTP ahli waris, Akta Kematian dan menyerahkan berkas laporan polisi jika meninggal akibat kecelakaan. Selanjutnya, mengisi blanko model LK 1 yang disediakan oleh kami,” urainya.

Besaran, sambungnya, dana santunan kematian dikarenakan sakit dan lainnya yang diterima ahli waris sejumlah Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah. Sedangkan meninggal dunia lakalantas, ahli waris menerima dana sebanyak Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.

“Masih dalam Surat Edaran Bupati, dana santunan kematian yang dimaksud harus diambil oleh ahli waris yang menandatangani blanko model LK 1 dan tidak boleh berwakil,” pungkas Ruslan.***

Bagikan

Komentar