MEDIAPAGI.CO.ID–OGAN ILIR. Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap tersangka inisial A (51) berprofesi karyawan/ Teknisi Listrik warga desa Tanjung Seteko kecamatan Indralaya kabupaten Ogan Ilir, lantaran telah melakukan kasus tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korbannya Ita Anggraini (46) warga kelurahan Kuta Raya kecamatan Kayuagung kabupaten OKI.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Ilham, S.IK, MM., Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE, dan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir. Selasa (20/8/24).
Perkara tersebut terjadi pada hari Sabtu17 Agustus 2024, Sekira pukul 23.30 Wib di hutan dekat rumah Pelaku desa Tanjung Seteko kecamatan Indralaya kabupaten Ogan Ilir..
Pelaku ditangkap atas laporan dari keluarga korban Meisa Melani (23) warga desa kelurahan Kuta Raya kecamatan Kayuagung kabupaten OKI. LP-B / 309 / VIII / 2024 / Sumsel / RES OI / SPKT, Tgl 21 Agustus 2024.
Diketahui kronologis kejadian bermula pada hari Kamis 15 Agustus 2024, korban berangkat ke Palembang untuk bekerja dengan menggunakan sepeda motor honda blade milik korban.
Terakhir pelapor berkomunikasi dengan korban melalui telepon pada hari Jum’at, kemudian pada hari senin 19 Agustus 2024 keluarga korban mendengar informasi ditemukan jenazah perempuan paruh bayah yang belum bisa diidentifikasi, namun menemukan ada ciri-ciri yang pelapor kenali seperti ibunya yg bernama Ita Anggraini.
Setelah diperiksa di RS. Bhayangkara Palembang sudah dapat pastikan bahwa jenazah yang ditemukan tersebut adalah ibu pelapor dan kendaraan sepeda motor milik korban merk honda blade yang dikendarai korban belum ditemukan.
Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT Polres Ogan Ilir guna ditindaklanjuti.
Usai mendapati laporqn dari anak korbar, pada hari Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Kasat Reskrim AKP M. Ilham, SIK, MM. langsung bergerak dan mendapatkan informasi dari Informan bahwa terduga Pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sedang berada dikediamannya.
Aatas informasi tersebut Kasat Reskrim AKP M.Ilham, SIK, MM.memerintahkan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim untuk ditindak lanjuti, kemudian tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah. SE, langsung melakukan penyelidikan kelokasi yang diinformasikan.
Sekira pukul 21.30 Wib dapat dipastikan keberadaan terduga pelaku sedang berada didalam rumahnya, kemudian Tim Macan OI dipimpin Kanit Pidum langsung mengamankan terduga pelaku didalam rumahnya tanpa perlawanan.
Pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa pisau yang digunakan terduga pelaku untuk menusuk bagian leher dan dada korban, lalu ditemukan sepeda motor milik korban merk honda blade, sepeda motor merk honda ADV milik terduga pelaku yang digunakan terduga pelaku untuk mengangkut atau membawa jenazah korban.
Saat petugas menanyakan pertanyaan kepada terduga pelaku, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 dimana korban dilakukan pembunuhan dihutan yang tidak jauh dari rumah terduga pelaku sekitar ± 150 meter, setelah dilakukan pembunuhan motor milik korban ditinggalkan dihutan TKP pembunuhan, lalu tubuh korban dalam keadaan meninggal dunia dibawa ke komplek Pemda tepatnya jembatan pesona tanjung senai dengan cara tubuh korban didudukan dibagian depan.
Setibanya dijembatan pesona tanjung senai, korban digeletakkan diteras jembatan lalu diterjang oleh terduga pelaku tubuh korban, lalu korban jatuh ke air bawah jembatan pesona tanjung senai dalam keadaan sudah meninggal dunia dan sudah terikat batu isaran kemudian terduga pelaku pulang kerumahnya.
Dan keesokan harinya minggu pagi sekira pukul 07.00 Wib terduga pelaku kembali ke TKP pembunuhan dengan maksud untuk mengambil motor milik korban.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku berikut barang bukti 1 (satu) bilah pisau milik pelaku, 1 (satu) unit SPM Honda ADV milik pelaku, 1 (satu) Buah batu isaran, 1 (satu) helai kabel, 1 (satu) unit SPM Honda Blade milik korban, 1 (satu) helai baju milik korban dibawah dan diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.(Indra S)
Komentar