Jurnalis: Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSE | Mediapagi.co.id | Pencurian kendaraan bermotor yang biasa disebut curanmor masuk dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana kembali terjadi dalam wilayah hukum Polres Lahat, tepatnya di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Barat dan berhasil ditangkap Team Tigers Satreskrim Polres Lahat.
“Tak sampai satu hari giat lidik yang dimulai dari olah tempat kejadian curanmor di teras salon Novi dalam desa jajaran baru tersebut. Hingga lakukan operasi penangkapan,” terang Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA ketika disambangi media ini melalui Kasat Reskrim, AKP Herry Yusman SH MH didampingi Kapolsek Kikim Barat AKP Herdi Fahrudin SH dan Kanit Pidum Ipda Nugrah Angga O SH serta Humas Polres Aiptu Lisbono di Mapolres, Selasa (28/1/2020).
Dijelaskan Kasat Herry, setelah lidik dan dinyatakan sasaran orang dan tempat menjadi target operasi penangkapan maka pada hari Sabtu, 26 Januari 2020 sekira pukul 23.00 Wib Team Tigers bersama Anggota Polsek Kikim Barat berhasil mengamankan tersangka Eko Saputra (18) warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Kikim Barat. Sementara TM, komplotan yang juga tetangganya berhasil lolos dan kini berstatus buron.
Kaburnya TM, sambung Kasat Herry, saat kedua tersangka beriringan mengendarai motor hasil curian yang telah diintai oleh Team Tigers dan ketika hendak diberhentikan laju kendaraan TM berbelok kembali arah ke Lahat. Walau diberi tembakan peringatan, TM makin tancap gas menggendarai sepeda motor jenis Vario tanpa Nopol. Sementara tersangka lainnya, yakni Eko Saputra berhasil ditangkap berikut barang bukti.
Kasat Herry yang pernah jabat Kasatres Narkoba Polres OKI ini membeberkan kejadian naas yang menimpa korban Asmadi umur 33 tahun warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat itu saat motornya terparkir di teras Salon Novi, Desa Jajaran Baru pada hari Jumat, 25 Januari 2020 sekira pukul 22.30 Wib.
Menurut informasi didapat, lanjut Kasat Herry, kedua tersangka ini mendekati motor korban merk Yamaha type Vega ZR warna hitam dengan Nopol BG 2733 EY yang sedang terparkir tersebut. Tak mau buang waktu, tersangka TM langsung memetik motor korban dengan kunci T.
Peran tersangka Eko Saputra mengawasi seputaran lokasi sembari mendorong motor korban usai dipetik TM agak sedikit menjauh motor dinyalakan dan tancap gas hingga korban tersadar motornya raib mengalami kerugian sebesar Rp.8 juta
“Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Kikim Barat dengan nomor polisi LPB/ 03 / I / 2020 / RES LAHAT / SEK KIM BAR / POLDA SUMSEL dan saat ini tersangka berhasil digelandang ke Mapolres berikut barang bukti yang dicocokan nomor mesin 5D9-1480925 sesuai dengan LP,” pungkas Kasat Herry. ***
Komentar