Terbaru, Kasus Ganti Rugi Seismik di Prabumulih, Kuasa Hukum Korban Sampaikan 3 Tuntutan

Kota Prabumulih42 Dilihat

Laporan : SMSI prabumulih

PRABUMULIH – Polemik masih terkatung-katungnya proses ganti rugi rumah warga yang terdampak dan mengalami kerusakan akibat aktivitas pekerjaan proyek seismik 3D Chrysant di wilayah kota Prabumulih, sepertinya bakal berbuntut panjang dan melebar.

Hal itu setelah puluhan warga, yang rumahnya rusak dan retak melalui kuasa hukumnya, Agung SH telah menyampaikan tuntutannya ke Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Jakarta, belum lama ini.

“Kita sudah sampaikan (tuntutan) itu, bahkan sudah ada yang mengajak ketemu membahas terkait persoalan ini, tak lama setelah surat itu disampaikan,” ungkap kuasa hukum warga, Agung SH, kepada Pengurus Daerah SMSI kota Prabumulih, Kamis, 11 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Agung juga menyampaikan, bahwa salah satu petinggi Pertamina di Jakarta, sudah sempat menghubungi salah satu warga di kota Prabumulih, yang rumahnya juga ikut terdampak dan mengalami kerusakan, agar tidak meneruskan persoalan tersebut dan dijanjikan akan segera diselesaikan.

Namun demikian, pengacara senior dari ibukota provinsi DKI Jakarta ini tetap meminta pihak PT Pertamina untuk merespon dan melaksanakan isi tuntutan mereka, hingga persoalan itu dianggap selesai.

Dia katakan, ada 3 (tiga) tuntutan yang mereka sampaikan terkait permasalahan dan kegiatan dari perusahaan pelaksana seismik PT Beureu Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia.

“Semuanya ada tiga tuntutan, pertama meminta BGP jangan beroperasional dulu khususnya di wilayah Sumsel sebelum kisruh soal pembayaran ganti rugi terselesaikan dengan baik.

Kedua, meminta agar setiap pembayaran dari Pertamina ke BGP ditunda dulu,” tegas Agung, sembari menyebutkan satu per satu isi tuntutan warga.

Selanjutnya, pengacara kelahiran kabupaten Muara Enim ini juga membacakan isi tuntutan ketiga, yakni mendesak Dirut Pertamina agar menyelidiki oknum di belakang permasalahan pembayaran yang terlunta lunta tersebut.

Lebih jauh, Agung juga mengaku pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum yang dilakukan terutama terkait dugaan perbuatan pidana pada penerbitan surat jaminan dari Pertamina.

“Termasuk oknum di Pertamina EP. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum, termasuk dengan membuat laporan polisi karena kami menduga ada tindak pidana yang berkatan dengan surat jaminan yang diterbitkan Pertamina EP dan menyebabkan masyarakat merasa tertipu,” sebut Agung. 

Seperti diketahui, hampir 1 tahun pekerjaan proyek seismik 3D Chrysant di wilayah kota Prabumulih, selesai dilaksanakan oleh PT Beureu Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia. 

Pun demikian proses ganti rugi terhadap warga yang rumahnya ikut terdampak dan mengalami kerusakan akibat aktivitas pekerjaan proyek tersebut hingga sekarang masih “gantung” dan menyisakan persoalan.

Bahkan meski sebelumnya sempat difasilitasi Pemerintah kota dan DPRD kota Prabumulih, namun nyatanya pihak perusahaan pelaksana seperti tidak mengindahkan hasil kesepakatan yang dibuat.

“Tak cuma itu, mereka (BGP) juga berani mengabaikan surat jaminan dari Pertamina dan jaminan mereka sendiri. Karena jaminan itulah, yang awalnya membuat kami percaya sehingga mereka bisa bekerja,” ucap Gustav, salah satu warga di Prabumulih, yang rumahnya turut mengalami kerusakan, saat dibincangi di kantornya, pada Senin, 11 Juli 2022 lalu.

Pensiunan Pertamina ini juga mengaku, pernah didatangi pihak perusahaan BGP Indonesia, dan sempat diiming-imingi uang ratusan juta rupiah dengan tujuan agar tidak meneruskan permasalahan ganti rugi tersebut.

“Semuanya sudah kita serahkan ke pengacara kita, dari Jakarta,” ucap Gustav, saat itu. (SMSI PPrabumuli

Bagikan

Komentar