Tradisi Perkawinan Suku Penesak Pedamaran Diakui sebagai Warisan Budaya Nasional

MEDIAPAGI.CO.ID, JAKARTA  — Adat Perkawinan Suku Penesak Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, resmi memperoleh pengakuan nasional setelah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 15 Desember 2025.

Penetapan tersebut tertuang dalam Sertifikat Nomor 496/WB/KB.00.01/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Dr. Fadli Zon, M.Sc. Pengakuan ini menegaskan bahwa adat perkawinan Suku Penesak Pedamaran memiliki nilai sejarah, budaya, dan kearifan lokal yang penting serta layak dilindungi sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.

Penasehat Lembaga Adat Marga Danau Pedamaran, Suhiyar Nangcik, menyambut baik penetapan tersebut dan menyebutnya sebagai momentum bersejarah bagi masyarakat adat Pedamaran.

“Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap adat dan jati diri masyarakat Pedamaran. Adat perkawinan Suku Penesak bukan sekadar tradisi seremonial, tetapi pedoman hidup yang mengatur nilai moral, etika, serta hubungan sosial dalam masyarakat,” ujarnya, Selasa (15/12).

Ia menjelaskan, adat perkawinan Suku Penesak Pedamaran sarat dengan nilai gotong royong, musyawarah, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keluarga dan leluhur, yang hingga kini masih dijalankan dan dijaga oleh masyarakat setempat. Dengan adanya pengakuan ini, ia berharap generasi muda semakin memiliki kesadaran dan kebanggaan untuk melestarikan adat istiadat warisan leluhur.

Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Pedamaran, Iswan Darsono, yang menilai penetapan tersebut sebagai kebanggaan kolektif, tidak hanya bagi masyarakat Pedamaran, tetapi juga bagi Kabupaten OKI dan Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga  *PUKAT Kritisi Eksekusi Lahan BPN di Surabaya*

“Ini bukan hanya kebanggaan masyarakat Pedamaran, tetapi juga kebanggaan daerah dan Sumatera Selatan. Adat perkawinan ini kini telah menjadi bagian dari warisan budaya nasional,” katanya.

Menurutnya, pengakuan tersebut harus diikuti dengan langkah konkret untuk menjaga keaslian adat di tengah arus modernisasi. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, lembaga adat, serta masyarakat dalam menjaga nilai-nilai tradisi agar tidak tergerus perkembangan zaman.

“Tugas kita ke depan adalah menjaga keaslian dan nilai-nilai adat ini agar tidak hilang atau berubah akibat pengaruh budaya luar,” ujarnya.

Iswan Darsono yang akrab disapa Cakdar juga mengingatkan agar simbol-simbol budaya dalam prosesi perkawinan adat Pedamaran tetap dipertahankan.

“Adat dan budaya perkawinan di Pedamaran jangan sampai tergerus gaya hidup perkotaan. Simbol-simbol budaya lama seperti belanger, berarak petang, dan malam campur harus tetap dijaga dan tidak dihilangkan,” tuturnya.

Dengan ditetapkannya Adat Perkawinan Suku Penesak Pedamaran sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, masyarakat berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan generasi muda dalam upaya pembinaan, pendokumentasian, serta edukasi budaya, agar tradisi ini terus hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (ddy6645)

Komentar