Waspada Corona, Bupati Lahat Rumahkan Eselon IV dan Staf Hingga 31 Maret 2020

Pemerintahan529 Dilihat

Jurnalis : Andika Eyek
Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Waspada terhadap penyebaran Virus Covid-19 atau akrab disebut Virus Corona di Bumi Seganti Setungguan, Bupati Lahat, Cik Ujang SH mengeluarkan kebijakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV dan Staf Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat untuk kerja di rumah selama 14 hari.

Kepastian ASN dan Staf itu kerja di rumah itu setelah media ini, Selasa (17/3/2020) konfirmasi langsung dengan orang nomor satu di Kabupaten Lahat usai menghadiri kegiatan Musrenbang RKPD 2020 di Ballroom Hotel GrandZuri Lahat.

Ditambahkan Cik Ujang, kebijakan itu diambil demi keamanan serta terhindari dari kontak dan penularan Virus Corona yang sudah meresahkan warga dunia. Untuk itu, PNS yang diberi kesempatan kerja di rumah tidak boleh bepergian keluar dari Kabupaten Lahat dan bila perlu tetap di rumah hingga 14 hari mendatang.

“Kerja di rumah dimulai besok 18 Maret sampai dengan 31 Maret tersebut tidak untuk Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Eselon ll dan Ill yang tetap masuk kantor beraktifitas seperti biasa. Hal,” terangnya.

Ditegaskan Bupati, khusus kepada PNS dan Staf di rumah selama 14 hari bisa menyelesaikan pekerjaan kantornya di rumah. Begitu juga kepada seluruh OPD termasuk Anggota DPRD Lahat, menunda dulu bepergian keluar, kalau memang tidak begitu penting atau kondisi mendesak.

Tak lupa, Ketua Partai Demokrat Kabupaten Lahat ini mencurahkan perhatian kepada masyarakatnya agar jangan lupa untuk menerapkan perilaku hidup bersih sehat diri sendiri dan tentunya untuk keluarga serta lingkungan sekitarnya.***

Bagikan

Komentar