1 September 2020, Team Tindak Tegas Usaha Walet Ilegal di Lahat

Hukum & Kriminal184 Dilihat

Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Jika masih ada usaha penangkaran burung walet ilegal alias tak berizin di Kabupaten Lahat, maka terhitung 1 September 2020 mendatang, pemerintah akan menindak tegas lakukan eksekusi.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Pemadam Kebakaran, Fauzan Khoiri Denin AP MM ketika hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan rapat gabungan I DPRD Lahat. Rabu (22/7/2020).

Selain Fauzan, rapat yang dipimpin Komisi I Nizarudin dan 4 anggotanya juga dihadiri oleh Kepala DPM dan PTSP Hery Alkahfi AP MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir Agus Salman, Kepala Bagian Hukum Setda Lahat Abi Syahmora SH MT, perwakilan Dinas PU PR dan Ketua Asosiasi Pengusaha Walet Lahat Syamsu Rizal Nusir.

Dijelaskan Kasat PolPP, pihaknya telah lakukan pemantapan kerja Team Gabungan yang diketuai oleh dirinya dengan Dewan Penasehat Sekda Pemkab Lahat dan anggota Team DLH, DPM dan PTSP, DPUPR, Bagian Hukum Setda Lahat serta pihak kecamatan.

“Saat ini Team Gabungan masih beri toleransi kepada pengusaha walet agar segera mengurus perizinan usahanya. Namun, sampai dengan 1 September 2020 mendatang belum sama sekali mengurus dokumen izin. Maka kami akan memberikan tindakan tegas eksekusi ke lokasi usaha walet tersebut,” tegas Fauzan.

Sementara Ketua Komisi I, Nizarudin menyambut baik langkah Team Gabubngan dan menjelaskan RDP ini dilaksanakan pada prinsifnya ingin mengetahui permasalahan penangkaran usaha burung walet yang menyebabkan belum terbitnya izin resmi.

“Kita cari tauh apa penyebab belum ada izin usaha penangkaran burung walet yang diterbitikan oleh Pak Bupati. Sebab tujuan kami hanya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak penghasilan usaha burung walet,” terang Nizarudin.

Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Lahat meminta kedepannya kepada Team Gabungan untuk bekerja ekstra dalam pengawasan pajak yang dihasilkan oleh pengusaha burung walet.

“Sat PolPP atau team lainnya kami minta untuk kerja ekstra pengawasan pajak ketika pengusaha burung walet panen dan prosesnya pembayaran pajak itu dipermudah bukan dipersulit demi peningkatan PAD Lahat,” cetusnya.***

Bagikan

Komentar