7 Pelaku Tipiring Disidangkan Team Srigala Polres Lahat

Hukum & Kriminal751 Dilihat

Jurnalis Syafudin
Red Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – AKP Afrianto SH yang belum genap satu bulan menjadi Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Lahat bersama IPDA Rudi Widarto selaku Kanit Patroli dibantu Team Srigala Sabhara Polres Lahat, Bripka Indrajaya SH, Brigadir Agus Saputra, dan Briptu Danang Bagus Bintoro, berhasil mengamankan 7 orang warga Lahat lagi asik berkumpul dan berpesta Minuman Keras (Miras).

Informasi dihimpun, tindakan tegas itu dilakukannya tanpa tebang pilih dalam mengungkap para pelaku tindak pidana ringan 7 orang sebagaimana diatur Pasal 492 Ayat 1 KUHPidana yang mabuk dimuka Umum membuat Gaduh, dan menggangu ketertiban Umum. Dari 7 pelaku yang diamankan 6 diantaranya laki laki, dan 1 perempuan.

Diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat nomor tahun 2010 Bab VIII Pasal 47 Butir ke-68 tidak membawa kartu tanda penduduk dan pengenal lainnya. Tersangka diamankan dan ditemukan BB berupa 4 botol kosong bekas minuman jenis Mansion House Vodka yang dicampur dengan minuman ringan jenis Panter.

Baca Juga  BB Kasus 421 KUHP Tak Dilengkapi, PH Lahat Surat Irswasda Polda Sumsel

Kepada awak media, Selasa (7/72020) AKP Afrianto SH mengungkapkan guna menindak tegas pihaknya telah melaksanakan sidang Tipiring terhadap 7 orang yang telah diamankan tersebut pada 3 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Lahat dengan Ketua Majelis Hakim Yoga DA Nugroho SH MH.

Ditambahkannya, fakta persidangan terhadap 6 laki laki dan 1 perempuan itu Ketua Majelis Hakim memutuskan ketujuh orang ini, terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 492 Ayat 1 KUHPidana atas mabuk dimuka umum dan menganggu ketertiban umum berupa 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp 375 kelipatan 10.000 jadi 375.000′-

“Inkrah Pengadilan memutuskan membayar denda dan biaya persidangan. Untuk Perda Kabupaten Lahat nomor 1 tahun 2010 Bab VIII Pasal 47 Butir ke68 tidak membawa KTP dituntut kurungan selama lamanya 7 hari atau membayar denda sebesar Rp.250.000′-,” ucapnya.

Selama proses persidangan, ketujuh pelaku dan barang bukti (BB) dihadapkan kepersidangan Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dan Alhamdulillah berjalan lancar dan kondusif.***

Bagikan

Komentar