Laporan wartawan : Fitriana
MEDIAPAGI.CO.ID – MUBA, Seorang Pria inisial SP (36) dibuat tak berkutik ketika polisi datang menemukan barang bukti yang diduga narkotika, Warga Karang ringin II kecamatan Lawang Wetan ini langsung ditangkap dan digelandang ke Polres Muba Polda Sumsel pada hari Selasa (26/09/2023) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka SP digrebek saat sedang berada di pondok kebunnya di desa Rantau Kasih oleh personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, karena adanya informasi di pondok tersebut sering dijadikan transaksi narkoba, dan ternyata benar saat polisi melakukan penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 32 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening atau sekira 8,37 gram yang ditemukan dipondok tersebut dan diakui oleh tersangka SP barang haram tersebut sebagai miliknya.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii. S. IK. M.Si. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH. MH. saat dikonfirmasi pada hari Kamis (28/09/2023) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.
Ternyata apa yang diinformasikan oleh masyarakat di pondok kebun tersangka SP di desa Rantau kasih sering dijadikan tempat transaksi atau pesta narkoba terutama jenis sabu adalah benar adanya, dan saat personel kami datang kebetulan tersangka sedang ada dipondok tersebut.
” Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ini, yang secara tidak langsung telah memberikan andil menyelamatkan warga masyarakat dari ketergantungan akibat narkoba, ” jelasnya.
” Untuk tersangka sendiri sekarang dalam proses penyidikan Satres narkoba Polres Muba, dan pasal yang kami kenakan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah. ungkap Heri.
Komentar