Lakukan Tindak Pidana Pencurian, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Laporan wartawan : Fitriana

MEDIAPAGI.CO.ID – MUBA, Personel unit Reskrim Polsek Tungkal jaya Polres Muba Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Agus Ansori. S.Pd pada Minggu 1/10/23 meringkus tersangka inisial MWS (28) warga Desa Simpang Tungkal kecamatan Tungkal Jaya.Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada kamis 28/09/2023 lalu, sekira pukul 21.30 wib di desa Simpang Tungkal terhadap korban Utami Sri Rahayu (27) yang akibat kejadian tersebut korban kehilangan beberapa tas yang ada dirumahnya .

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii. S.IK. M.Si. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah. SH. saat dikonfirmasi Rabu (04/10/2023) membenarkan adanya ungkap kasus pencurian tersebut.

Baca Juga  Peduli Terhadap Sesama, Pramuka Saka Bhayangkara Polsek Pedamaran Berikan Pertolongan Pertama Pada ODGJ

Tersangka ditangkap dirumahnya setelah sekian hari menghilang usai kejadian, berikut barang bukti hasil.kejahatannya.

” Modus tersangka dalam melakukan aksinya yaitu dengan cara masuk rumah korban memanjat dinding kamar mandi, kemudian mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan korban, ”  jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, saat ini tersangka kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan perkaranya, dan pasal yang kami terapkan ialah pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Komentar