JAKARTA | mediapagi.co.id – Buronan Kakap Joko Tjandra terdakwa Kasus pengalihan hak tagih ( cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang kasusnya di tangani oleh Kejaksaan Agung Tahun 1999 sampai 2000. Pihak Kejagung pernah menahan Joko Tjandra namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan lantaran perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
Berikutnya, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan Jaksa. Majelis hakim memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta.
Uang milik buron Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546.166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencekal buron Joko Tjandra.
Setelah sekian lama buron melarikan diri ke luar negeri akhirnya tim Bareskrim Mabes Polri yang yang langsung di pimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya bisa membekuk buronan kakap Joko Tjandra di Malaysia.
Dalam keterangan persnya di Gedung Sasana Manggala Praja, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan proses penangkapan Djoko Tjandra berkat kerjasama antara Polri dengan Polisi Diraja Malaysia.
Kapolri sempat menyurati Polisi Diraja Malaysia yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan police to police. “Pak Kapolri mengirimkan surat ke Kepolsian Diraja Malaysia untuk kita bersama-sama melakukan kegiatan dalam pencarian,” tutur, Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kepada awak media.
“Tadi siang kita dapat informasi yang bersangkutan atau target bisa kita ketahui. Karena itu tadi sore kami dari Bareskrim bersama tim khusus Pak Kadiv Propam berangkat untuk melakukan pengambilan dan Alhamdulillah berkat kerja sama kami dengan kepolisan Diraja Malaysia saat ini napi Djoko Tjandra sudah berhasil diamankan,” papar Kabareskrim. (daffin)
Komentar