BB Kasus 421 KUHP Tak Dilengkapi, PH Lahat Surat Irswasda Polda Sumsel

Hukum & Kriminal339 Dilihat

Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Barang bukti (BB) berupa dokumen dua surat yang telah diserahkan oleh pelapor Annizar SIP sebagai bukti kuat terkait kasus dugaan “menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu” sebagaimana diatur dalam pasal 421 KUHPidana tak masuk dalam berkas Penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Terungkapnya tak masuk BB dokumen dua surat penting dalam proses penanggan kasus ini, terlihat ketika saya pelajari isi Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 terkait kasus 421 itu yang diterbitkan oleh penyidik Unit Pidsus tersebut,” terang Firnanda SH CLA CMe selaku Penasehat Hukum Annizar yang juga Anggota Polres Lahat.

BB dokumen 2 surat itu, sambung Firnanda saat ditemui media ini di kantornya Senin (4/5/2020) yakni Surat Berita Acara Pengeluaran Tahanan Demi Hukum yang diterbitkan Rutan Kelas IA Pakjo bernomor REG 10.0142018 tertanggal 18 Oktober 2018.

Selanjutnya, Surat Ketetapan Perpanjangan Penahanan (Tapjanghan) terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan 23 Desember 2018 yang ditandatangani Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H. M. Syarifuddin. SH. MH tertanggal 10 September 2018.

“Oleh karena itu, tertanggal hari ini 4 Mei 2020 saya telah melayangkan surat bernomor 003/F&P/V/2020 perihal Permohonan Penjelasan Surat Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Nomor B:1842/IV/WAS.2.4/2020/Itwasda yang ditujukan ke Irwasda Polda Sumsel,” jelasnya.

Inti surat, lanjut Firnanda, jika berkenan dirinya meminta penjelasan secara hukum mengapa laporan kliennya di hentikan penyelidikannya kepada Itwasda Polda Sumsel tentang poin 2 huruf D pada surat tindak lanjut pengaduan yang dikeluarkan oleh Irwasda tersebut.

“Poin 2 huruf D itu tertulis Pada hari selasa tanggal 24 Maret 2020 telah dilaksanakan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya karena tidak memenuhi unsur pidananya,” bebernya.

Lebih jauh dikatakan Firnanda, besar harapanya kepada pihak Polda Sumsel dalam hal ini Irwasda bisa memberikan jawaban sesuai hukum dan memang sebelumnya, Ia dan kliennya telah melengkapi bukti surat yang tak masuk dalam berkas Unit Pidsus tersebut serta saksi sebagaimana yang dimaksud dalam 184 KUHPidana.***

Bagikan

Komentar