Dampak Corona, Ini Kebijakan Pemkab Lahat Tentang Pajak Daerah

Pemerintahan417 Dilihat

Jurnalis: Andika Eyek
Red – Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, mediapagi.co.id – Pemerintah Kabupaten Lahat (Pemkab) Lahat mengeluarkan kebijakan pemberian stimulus, berupa pengurangan pajak daerah terkait dampak Corona Virus atau Covid-19 yang menurunnya perekonomiam masyarakat.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, Subranudin SE MAP saat disambangi media ini melalui Kabid Pajak Daerah Lainnya, Ibni Noris SE di ruang kerjanya. Jumat (17/4/2020).

Ibni menjelaskan, pihak pemerintahan dalam hal ini Bupati Lahat Cik Ujang SH dan Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM telah mengeluarkan kebijakan dan Surat Edaran terkait pemberian insentif atau stimulus, berupa pengurangan pajak daerah.

“SE tersebut bernomor No 973/752/Bapenda/2020 yang ditanda tangani Bupati Lahat Cik Ujang SH ditujukan kepada bagi pengusaha atau pemilik hotel, restauran, tempat hiburan, kost-kosan, rumah makan, kantin atau warung, masyarakat dan konsumen di Kabupaten Lahat,” sambungnya.

Mengingat, terangnya, pelaku usaha yang terkena dampak diberlakukannya social distancing sehingga pendapatan mereka menjadi turun. Oleh karena itu, pihaknya berikan pengurangan pajak daerah kepada jenis usaha yang mendapat seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

“Sementara untuk penghapusan pajak daerah bagi jenis usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya atau tutup,” ungkapnya.

Sedangkan jenis usaha hotel, kostan, dan sejenisnya lalu usaha restoran atau rumah makan dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa boga, catering, diberikan pengurangan pajak daerah sebesar 30 persen hingga hingga 50 persen. Selama masa social distancing tanggal 1 April 2020 hingga 30 Juni 2020.

“Dengan adanya pengurangan pajak daerah ini daat sedikit membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19 atau Virus Corona. Namun juga tetap mematuhi himbauan pemerintah untuk melaksanakan social distancing,” tegasnya.

Sementara, khusus peserta pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL), yang membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Masa berlalu surat keputusan pemberian hak atas tamah berakhir tidak dikenakan sanksi selama masa social distancing. Termasuk untuk PBB -P2 tahun 2020 diperpanjang masa jatuh tempo dan tidak dikenakan sanksi adminitrasi berupa denda 2 persen.

“Surat edarannya berlaku sejak ditetapkan Selasa 14 April 2020 hingga 30 juni 2020 kedepan,” lugasnya.***

Bagikan

Komentar